BATU, Tugujatim.id – Dua terdakwa kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, Dinas Kesehatan Kota Batu pada tahun 2021 akhirnya diketok palu dengan vonis hukuman penjara selama 1 Tahun 2 Bulan. Dua terpidana tersebut adalah Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti selaku Direktur CV Punokawan dan CV Diah Anugrah Pratama. Keduanya terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian uang negara anggaran tahun 2023 senilai Rp197,49 Juta.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memutus perkara tersebut, Selasa (6/8/2024). Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Darwanto, SH, MH, didampingi oleh hakim anggota Alex Cahyono, SH, MH, dan Arief Agus Nindito, SH, M.Hum.
“Kedua terdakwa yakni Angga Dwi Prasetya dan Diah Aryanti dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider hukuman penjara tambahan selama 3 bulan apabila denda tersebut tidak dibayar,” ungkapnya.
Namun, putusan vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer karena pada tuntutan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti. Meski begitu, keduanya tetap dinyatakan bersalah atas dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP.
“Dakwaan tersebut mengacu pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021,” jelasnya .
Saat ini, kedua terdakwa telah menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan. Pihak kuasa hukum dari kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa mereka akan memikirkan lebih lanjut mengenai keputusan Majelis Hakim tersebut.
Kedua terdakwa ini mengawali babak baru persidangan kasus yang juga melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Kartika Trisulandari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Darmadi Sasongko