PASURUAN, Tugujatim.id – Muhammad Sunata (23), warga Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi tersangka pemerkosaan seorang wanita tunarungu wicara, AS (21), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap Sunata (23) pada Selasa (11/10/2022), setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Di hadapan petugas, duda tanpa anak itu mengakui perbuatan bejatnya. “Tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya. Saat pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” ujar Agung, pada Minggu (16/10/2022).
Kata dia, Sunata melakukan aksinya di sebuah tanah lapang tidak jauh dari rumah korban. Tepat ketika korban sedang mengembala kambing, pada Kamis (06/10/2022) lalu. “Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditarik ke semak-semak kemudian disetubuhi,” ungkapnya.
Akibat perbuatan, Sunata harus mendekam di kamar tahanan Mapolsek Lekok. Dia terancam pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.