• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi aksi pemerkosaan anak usia 8 tahun oleh pamannya di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: pexels

Duda di Pasuruan Jadi Tersangka Pemerkosaan Wanita Tunarungu Wicara

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Muhammad Sunata (23), warga Dusun Tegalan, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, menjadi tersangka pemerkosaan seorang wanita tunarungu wicara, AS (21), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap Sunata (23) pada Selasa (11/10/2022), setelah keluarga korban melapor ke polisi.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Di hadapan petugas, duda tanpa anak itu mengakui perbuatan bejatnya. “Tersangka berhasil diamankan di tempat kerjanya. Saat pemeriksaan tersangka mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban,” ujar Agung, pada Minggu (16/10/2022).

Kata dia, Sunata melakukan aksinya di sebuah tanah lapang tidak jauh dari rumah korban. Tepat ketika korban sedang mengembala kambing, pada Kamis (06/10/2022) lalu. “Kejadiannya sekitar pukul 14.00 WIB. Korban ditarik ke semak-semak kemudian disetubuhi,” ungkapnya.

Akibat perbuatan, Sunata harus mendekam di kamar tahanan Mapolsek Lekok. Dia terancam pasal 285 KUHP terkait tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tags: dudaKabupaten Pasuruanpemerkosaan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
ruko tugu jatim

Ruko di Surabaya Terbakar, Asap Tebal Ganggu Pengguna Jalan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID