SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus yang menimpa tempat hiburan malam Holywings hingga kini masih menjadi bola panas yang belum tahu ujungnya. Bahkan, promosi berbau SARA di media sosial (medsos) yang membawa-bawa nama “Muhammad” dan “Maria” untuk menjual miras, membuat ormas maupun masyarakat bereaksi. Terbaru, ada dugaan Holywings ilegal karena belum memperbarui izin usahanya selama setahun. Bagaimana sebenarnya faktanya?
Ya, berbagai aksi demo dilakukan masyarakat, termasuk Aliansi Ulama Indonesia. Mereka menggelar demo di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Atas aksi itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pempro Jatim) ikut turun tangan. Mereka berjanji akan memenuhi tuntutan massa aksi.
Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Hariyanto menyampaikan hal itu. Dia mengatakan, diduga Holywings ilegal karena tak memperbarui izinnya sejak setahun lalu.
“Holywings juga tidak memiliki tiga izin, yaitu Nomor Induk Berusaha (NID), Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), dan sertifikat standar yang telah terverifikasi,” katanya ketika ditemui Tugu Jatim di Grahadi, Rabu (06/07/2022).
Hariyanto juga menyebutkan, kelengkapan dalam OSS-RBA merupakan perizinan berusaha yang harus dimiliki pelaku usaha untuk memulai suatu kegiatan usaha yang dinilai berdasarkan tingkat risikonya.
Menurut dia, tiga izin tersebut yang tak dimiliki Holywings. Itulah mengapa Hariyanto menyebutkan Holywings ilegal.
“Jadi, kalau ilegal sebut aja, tapi ini juga tidak berizin sehingga tak boleh dibuka,” tegasnya.
Ketika disinggung soal mengapa Holywings masih tetap buka, Hariyanto mengatakan, terkait aturan yang tertuang dalam PP No 5 Tahun 2021 yang baru disahkan tahun lalu.
“Itu kan aturan baru, sebelum aturan tersebut disahkan, Holywings masih legal. Dengan aturan PP No 5 Tahun 2021, mereka belum mengurus yang baru serta belum migrasi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, promosi berbau SARA di media sosial (medsos) yang membawa-bawa nama “Muhammad” dan “Maria”, ternyata membuat Holywings Surabaya tersandung kasus. Bahkan, Ketua GP Ansor Surabaya Afif menuntut dilakukan penutupan sementara. Hal ini disampaikan saat mediasi di Polrestabes Surabaya, Sabtu malam (25/06/2022).
Untuk diketahui, Holywings merupakan brand bisnis yang terdiri dari beragam sektor usaha makanan dan minuman. Holywings ini miliki bisnis bar, club, dan restoran. Awalnya kasus ini mencuat karena ada postingan akun Instagram ofisial Holywings yang membawa-bawa nama “Muhammad” dan “Maria” untuk sebuah promosi.
“Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink,” itulah bunyi promosi tersebut yang diunggah Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/06/2022).
Sementara itu, ratusan massa dari Aliansi Ulama Indonesia menggelar aksi demo di depan Grahadi, Kota Surabaya, Selasa (05/07/2022). Mereka menuntut Holywings untuk tutup selamanya.
Aksi massa yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur, yakni Lamongan, Gresik, Mojokerto, Madura, dan Surabaya itu ikut melaksanakan aksi dari pukul 10.00 WIB.
Perwakilan aksi massa Aliansi Ulama Indonesia dari Lamongan Muhammad Taufik mengatakan, pihaknya ingin Holywings ditutup permanen atau selamanya. Sebab, Holywings merupakan melakukan mudarat, banyak keburukan daripada kebaikannya.
Apalagi perizinan Holywings hanya izin outlet restoran, bukan izin pembukaan bar.
“Kemarin kan bilangnya hanya restoran, kok berani jual miras. Meleset dari aturan, kalau pengelola berani melecehkan nama Muhammad seperti nama saya. Artinya, mereka benar-benar melecehkan bukan hanya Muhammad saja, tapi ini kesengajaan,” kata Taufik pada Selasa (05/07/2022).
Tiga Tuntutan Aliansi Ulama Indonesia:
1. Menuntut gubernur Jatim mencabut izin operasional dan menutup outlet Holywings di Jatim.
2. Menutup aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penghinaan Nabi Muhammad oleh Holywings secara tuntas dan terbuka yang mana semua pelaku yang terlibat, termasuk inisiatornya, harus dihukum dan diadili seberat-beratnya.
3. Menuntut Pemprov Jatim dan institusi di bawahnya untuk mengeluarkan perda yang melarang segala hal dalam bentuk apa pun yang bermuatan islamophobia. Dan mendorong pemerintah pusat mengeluarkan perundang-undangan yang mencegah islamphobia.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim