SURABAYA, Tugujatim.id – Langkah Pemkot Surabaya menutup 3 outlet imbas promosi berbau SARA yang dilakukan karyawan PT Holywings Indonesia menuai pro dan kontra di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat sepakat dengan langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Namun, sejumlah elemen lainnya menilai Eri Cahyadi melakukan kesalahan administrasi dalam penutupan Holywings.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Ghufron menilai langkah penutupan outlet Holywings oleh Eri Cahyadi itu terlalu berlebihan. Dia mengatakan, itu mengabaikan kaidah hukum yang berlaku.
“Penutupan Holywings itu tidak masuk akal jika landasannya adalah Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian Ketertiban Umum. Sebab, di perda itu kan poin B membuat gaduh sekitar tempat tinggal, kan ketiga outlet-nya jauh dari pemukiman dan tempat ibadah. Selain itu, suara yang dikeluarkan. Dirasa kalau saya pulang lewat daerah Basuki Rahmad juga tidak kedengaran,” ujar Ghufron saat diwawancarai Tugu Jatim pada Minggu (03/07/2022).
Selain dasar perda yang dirasa tidak tepat, sikap Eri Cahyadi juga yang langsung menutup tempat hiburan malam tersebut juga dirasa berlebihan. Sebab, pihak manajemen tidak pernah disurati sebelumnya.
Dia menilai, seharusnya Pemkot Surabaya lewat satpol PP lebih dulu memberikan surat peringatan.
“Harus ada surat peringatan 1 hingga 3. Itu kan sifatnya administratif. Dalam hal ini, Eri Cahyadi ini kebijakannya prematur dan tak bisa dipertanggungjawabkan secara kaidah hukum jika langsung menutup outlet tersebut,” imbuhnya.
Dari kajian mahasiswa Hukum Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) tersebut, kejadian promosi berbau SARA tersebut terjadi di Jakarta. Dari keterangannya, tiap outlet di berbagai kota memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berbeda. Jadi, tidak bisa peristiwa promosi berbau SARA itu ditarik ke Surabaya dan daerah lainnya.
“Itu lokasinya di Jakarta. Setiap outlet itu kan sepengetahuan saya mempunyai KBLI sendiri. Bisa jadi berbadan hukum sendiri. Jika lokasi di Jakarta, seharusnya tidak bisa lalu diseret ke Surabaya,” tegasnya.
Dia pun menyayangkan sikap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang langsung menutup Holywings dan memaksakan menggunakan Perda No 22 Tahun 2022 Pasal B untuk menutup tiga outlet Holywings di Surabaya. Dia berpendapat, sebagai seorang pemimpin seharusnya Eri mampu bersikap adil.
“Sangat amat dipaksakan jika menggunakan Perda No 22. Sehingga kebenaran yang dipaksakan akan menghasilkan ketidakadilan,” ungkapnya.
Terakhir, dia mengatakan, Indonesia kan negara hukum, saat ada aduan masyarakat dikembalikan rasio regis aturannya jika tidak masuk.
“Jangan dipaksa, seharusnya dijelaskan untuk mengedukasi masyarakat,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, promosi berbau SARA di media sosial (medsos) yang membawa-bawa nama “Muhammad” dan “Maria”, ternyata membuat Holywings Surabaya tersandung kasus. Bahkan, Ketua GP Ansor Surabaya Afif menuntut dilakukan penutupan sementara. Hal ini disampaikan saat mediasi di Polrestabes Surabaya, Sabtu malam (25/06/2022).
Untuk diketahui, Holywings merupakan brand bisnis yang terdiri dari beragam sektor usaha makanan dan minuman. Holywings ini miliki bisnis bar, club, dan restoran. Awalnya kasus ini mencuat karena ada postingan akun Instagram ofisial Holywings yang membawa-bawa nama “Muhammad” dan “Maria” untuk sebuah promosi.
“Dicari yang punya nama Muhammad & Maria. Kita kasih Cordon’s Dry Gin atau Cordon’s Pink,” itulah bunyi promosi tersebut yang diunggah Instagram @holywingsindonesia & @holywingsbar pada Rabu (22/06/2022).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim