PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus dugaan perzinahan bidan dan perawat RSUD Grati asal Kabupaten Pasuruan yang tepergok suaminya berduaan di klinik beberapa waktu lalu akhirnya dapat sanksi. Bidan perempuan berinisial YN, 27; dan perawat HD, 38; itu kini dinonaktifkan dari pekerjaannya di RSUD Grati.
Humas RSUD Grati Deby mengatakan keduanya dinonaktifkan sementara selama proses penyelidikan kasus dugaan perzinahan tersebut masih berjalan.
“Kami nonaktifkan sementara mereka sambil nunggu proses hukum di polisi,” ujar Deby saat dikonfirmasi pada Selasa (20/12/2022).
Deby menjelaskan, bidan dan perawat RSUD Grati itu adalah sesama rekan kerja tenaga harian lepas (THL) yang berdinas. Selain bekerja di rumah sakit, YN juga punya pekerjaan sampingan sebagai bidan klinik swasta di Dusun Karangnongko, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Di klinik itulah diduga YN ketahuan berduaan dengan HD saat digerebek suaminya sendiri.
“Digerebeknya bukan di rumah sakit, tapi di klinik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, bidan YN, 27, digerebek suaminya, DD, 30, bersama warga diduga setelah ketahuan memasukkan pria lain ke dalam klinik di Dusun Karangnongko, Desa Dandanggendis, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/12/2022). Saat digerebek, YN didapati berduaan dengan perawat rekan kerjanya HD, 38, yang bersembunyi di salah satu ruangan.
DD melaporkan istrinya tersebut ke Polsek Nguling atas dugaan tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan. Kini kasus bidan dan perawat RSUD Grati ini pun terus berjalan.