• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi Dana Pokmas. (Foto: Pixabay/Tugu Jatim)

Ilustrasi korupsi dana hibah Pokmas Kota Pasuruan. (Foto: Pixabay)

Dugaan Korupsi Dana Pokmas Kota Pasuruan Hampir Rp1,5 M, Ini Rinciannya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak tujuh tersangka anggaran hibah dugaan korupsi dana Pokmas Kota Pasuruan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Mereka yang seluruhnya menjadi ketua pokmas di Kota Pasuruan ini diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana hibah Pemprov Jatim anggaran 2020.

Dalam dugaan korupsi dana pokmas ini, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1.438.795.469.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanti menjelaskan, kerugian negara diperoleh dari perhitungan BPK Jatim. Total dana hibah Pemprov Jatim 2020 yang diterima oleh 11 pokmas mencapai total Rp2,5 miliar. Aliran dana hibah itu kemudian disalurkan ke 11 pokmas masing-masing senilai ratusan juta dengan nominal berbeda-beda.

“Tiap pokmas dapat dana hibah ada yang senilai Rp100 juta, Rp200 juta, Rp250 juta, hingga Rp300 juta,” ujar Vita pada Senin (07/11/2022).

Namun dalam proses laporan pertanggungjawaban dana hibah, dari 11 pokmas diduga memberikan laporan fiktif dengan memanipulasi data. Diduga kuat upaya korupsi penyelewengan dana hibah Pokmas dikoordinasi tersangka ASH selaku koordinator.

“Seolah-olah uang dana hibah yang diterima 11 pokmas telah habis dengan memalsukan nota, mark-up pembelian fiktif, dan memalsukan tanda tangan pekerja yang tidak sesuai dengan RAB dalam proposal,” imbuhnya.

Daftar Rincian Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi Dana Pokmas yang Diperoleh BPK:

1. Pokmas Apel, Kelurahan Karanganyar, Kecatan Panggungrejo, kerugian negara: Rp73.405.445,34.
2. Pokmas Markisa, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, kerugian negara: Rp229.076.539,76.
3. Pokmas Delima, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp52.701.788,92.
4. Pokmas Cempedak, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp229.405.874,05.
5. Pokmas Kesemek, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo,  kerugian negara: Rp185.700.928,60.
6. Pokmas Jambu Mawar, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp213.176.210,76.
7. Pokmas Srikaya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp50.182.713,13.
8. Pokmas Kedondong, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, kerugian negara: Rp219.320.729,31.
9. Pokmas Sukun, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, kerugian negara: Rp185.825.239,82.
10. Pokmas Mengkudu, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, kerugian negara: Rp 134.887.124,34 sudah dikembalikan ke Kasda Provinsi Jawa Timur.
11. Pokmas Duku, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tidak ada kerugian negara. Uang Rp77.248.204,00 telah dikembalikan ke Kasda Provinsi Jawa Timur.

Meski begitu, hingga kini dari 11 pokmas hanya 7 ketua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, 2 pokmas di antaranya dianggap tidak ada kerugian negara karena sudah mengembalikannya ke Kasda Provinsi Jawa Timur.

“Pokmas Mengkudu dan Pokmas Duku tidak dilakukan pemberkasan dikarenakan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Sementara itu, Pokmas Sukun, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, tidak dilakukan pemberkasan karena ketuanya AJ meninggal dunia. Untuk Pokmas Kesemek, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, masih dalam tahap penyidikan karena ketuanya SL mangkir dari panggilan.

“Yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, tapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan Kota telah melimpahkan berkas 7 tersangka kasus dugaan korupsi dana pokmas ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sejak Kamis (03/11/2022). Sebanyak 7 tersangka yang merupakan ketua pokmas dengan inisial ASH, SYR, HM, RF, DML,  ICW, dan SGM kini ditahan di Lapas II B Pasuruan.

Tags: Berita korupsi dana hibahBerita Kota Pasuruan hari iniDana hibah Pokmas Kota PasuruanDana PokmasKerugian Negara Kasus PokmasKetua Pokmas Kota Pasuruan tersangka korupsiKorupsi dana pokmasKorupsi PokmasKorupsi Pokmas tahun 2020Kota Pasuruan hari iniPokmas di Kota PasuruanPokmas Kota Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Taman Patung Letda Sucipto. (Foto: dok. Diskominfo Tuban/Tugu Jatim)

Pasca Night Colour Fun Walk, Fasilitas Umum di Taman Patung Letda Sucipto Tuban Rusak

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID