PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak tujuh tersangka anggaran hibah dugaan korupsi dana Pokmas Kota Pasuruan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Mereka yang seluruhnya menjadi ketua pokmas di Kota Pasuruan ini diduga melakukan korupsi dengan menyelewengkan dana hibah Pemprov Jatim anggaran 2020.
Dalam dugaan korupsi dana pokmas ini, pihak kepolisian menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp1.438.795.469.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanti menjelaskan, kerugian negara diperoleh dari perhitungan BPK Jatim. Total dana hibah Pemprov Jatim 2020 yang diterima oleh 11 pokmas mencapai total Rp2,5 miliar. Aliran dana hibah itu kemudian disalurkan ke 11 pokmas masing-masing senilai ratusan juta dengan nominal berbeda-beda.
“Tiap pokmas dapat dana hibah ada yang senilai Rp100 juta, Rp200 juta, Rp250 juta, hingga Rp300 juta,” ujar Vita pada Senin (07/11/2022).
Namun dalam proses laporan pertanggungjawaban dana hibah, dari 11 pokmas diduga memberikan laporan fiktif dengan memanipulasi data. Diduga kuat upaya korupsi penyelewengan dana hibah Pokmas dikoordinasi tersangka ASH selaku koordinator.
“Seolah-olah uang dana hibah yang diterima 11 pokmas telah habis dengan memalsukan nota, mark-up pembelian fiktif, dan memalsukan tanda tangan pekerja yang tidak sesuai dengan RAB dalam proposal,” imbuhnya.
Daftar Rincian Kerugian Negara atas Dugaan Korupsi Dana Pokmas yang Diperoleh BPK:
1. Pokmas Apel, Kelurahan Karanganyar, Kecatan Panggungrejo, kerugian negara: Rp73.405.445,34.
2. Pokmas Markisa, Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, kerugian negara: Rp229.076.539,76.
3. Pokmas Delima, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp52.701.788,92.
4. Pokmas Cempedak, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp229.405.874,05.
5. Pokmas Kesemek, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp185.700.928,60.
6. Pokmas Jambu Mawar, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp213.176.210,76.
7. Pokmas Srikaya, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, kerugian negara: Rp50.182.713,13.
8. Pokmas Kedondong, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, kerugian negara: Rp219.320.729,31.
9. Pokmas Sukun, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, kerugian negara: Rp185.825.239,82.
10. Pokmas Mengkudu, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, kerugian negara: Rp 134.887.124,34 sudah dikembalikan ke Kasda Provinsi Jawa Timur.
11. Pokmas Duku, Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tidak ada kerugian negara. Uang Rp77.248.204,00 telah dikembalikan ke Kasda Provinsi Jawa Timur.
Meski begitu, hingga kini dari 11 pokmas hanya 7 ketua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, 2 pokmas di antaranya dianggap tidak ada kerugian negara karena sudah mengembalikannya ke Kasda Provinsi Jawa Timur.
“Pokmas Mengkudu dan Pokmas Duku tidak dilakukan pemberkasan dikarenakan telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Sementara itu, Pokmas Sukun, Kelurahan Bugulkidul, Kecamatan Bugulkidul, tidak dilakukan pemberkasan karena ketuanya AJ meninggal dunia. Untuk Pokmas Kesemek, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, masih dalam tahap penyidikan karena ketuanya SL mangkir dari panggilan.
“Yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, tapi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pasuruan Kota telah melimpahkan berkas 7 tersangka kasus dugaan korupsi dana pokmas ke Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan sejak Kamis (03/11/2022). Sebanyak 7 tersangka yang merupakan ketua pokmas dengan inisial ASH, SYR, HM, RF, DML, ICW, dan SGM kini ditahan di Lapas II B Pasuruan.