Dugaan Kuat Oknum Polres Pamekasan Terlibat Jual Sabu, Hasil Pengembangan Kasus Narkoba Warga Tlanakan

Oknum Polres Pamekasan.
Kantor Polres Pamekasan. (Foto: dok Polres Pamekasan)

PAMEKASAN, Tugujatim.id — Peredaran narkoba ternyata diduga melibatkan oknum Polres Pamekasan. Bahkan, salah seorang anggota Samapta Bhayangkara (Satsabhara) Polres Pamekasan berinisial WB itu diduga menjual narkoba jenis sabu.

Dugaan keterlibatan oknum Polres Pamekasan itu terkuak setelah seorang warga Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, berinisial MIN, 23, diamankan polisi pada 5 Juni 2022. MIN ditangkap dan dipenjara karena mengonsumsi dan membawa narkoba jenis sabu kepada dua orang berinisal D dan AJ, yang diamankan lebih awal pada 3 April 2021.

Menurut keterangan ibu MIN, NAR, 45, anaknya mendapatkan sabu dari salah seorang oknum Polres Pamekasan berinisial WB. MIN mendapatkan akses pembelian ke WB karena keduanya saling mengenal.

Karena saling mengenal dengan WB, MIN dimintai pertolongan oleh D dan AJ untuk membeli sabu ke WB. Sebab, D dan AJ sudah menanggung utang ke WB dan tidak bisa membelinya sendiri.

“Salah seorang famili kami sudah melaporkan WB ke kepolisian. Sebab terkesan mau cuci tangan dari kasus yang menimpa anak saya. Apalagi anak saya hanya disuruh D dan AJ, bukan mengedarkan,” ungkapnya pada Jumat (16/12/2022).

NAR membeberkan, sebelum akhirnya MIN ditangkap, sempat ada tawar-menawar dari seorang oknum Polres Pamekasan. Keluarga MIN diminta untuk menyetorkan uang Rp25 juta agar kasus tersebut bisa ditutup alias MIN tidak ditangkap.

“Pembayarannya dibagi dua, separonya dari keluarga kami, separonya dari WB selaku penjual sabu-sabu agar tidak terseret dalam kasus tersebut,” sebutnya.

Namun, pihak keluarga MIN tidak bersedia. Sebab, pihak keluarga tidak mampu membayar sejumlah uang tersebut.

“Kami dari keluarga miskin meski sudah mencari pinjaman, kami tidak mendapatkan karena tidak mampu membayar. Kami sekeluarga sudah putus asa dan pasrah. Kami menunggu eksekusi dari kepolisian,” ungkapnya

Keluarga MIN menambahkan, pihaknya pasrah karena tidak memiliki uang yang cukup untuk memenuhi permintaan dari oknum Satresnarkoba Pamekasan itu.

“Akhirnya kami pasrah kalau misal MIN ditangkap. Sebab, awalnya hanya separo yang harus dibayarkan, tapi WB malah membebankan kami untuk membayar Rp25 juta, dan MIN ditangkap pada Juni lalu,” imbuhnya.

NAR mengaku sudah dipanggil oleh Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret WB sebagai penjual narkoba.

Sementara itu, wartawan Tugujatim.id sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admodjo pada Sabtu (17/12/2022) dengan menghubungi nomor kontak yang biasa dipergunakan yang bersangkutan. Namun, baik telepon maupun pesan WA permintaan konfirmasi itu tidak mendapat respons.