KEDIRI, Tugujatim.id – Penyelidikan kasus dugaan penerbitan sertifikat vaksin fiktif di Kota Kediri mulai menunjukkan hasil. Satreskrim Polres Kediri Kota akan memanggil pelapor ke mapolres besok Jumat (04/03/2022).
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Girindra Wardana mengatakan, setelah mempelajari berkas kasus yang dilaporkan oleh salah satu dokter tim vaksinasi itu, polisi akan memanggil pelapor besok. Pemanggilan tersebut diagendakan untuk meminta keterangan terkait kasus sertifikat vaksin fiktif itu.
“Belum ada saksi yang diperiksa. Baru hari ini kami kirim undangan kepada pelapor untuk besok,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (03/03/2022).
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/mencuat-jual-beli-sertifikat-vaksin-fiktif-di-kota-kediri-satreskrim-polresta-bakal-periksa-saksi-saksi-minggu-depan/
- https://tugujatim.id/cegah-jual-beli-sertifikat-vaksin-fiktif-dinkes-kota-kediri-perketat-pengawasan/
Giri menjelaskan, hal itu merupakan langkah awal untuk mengungkap kasus sertifikat vaksin fiktif tersebut. Keterangan dari pelapor guna melengkapi berkas perkara untuk melakukan pemeriksaan selanjutnya.
“Dari undangan itu adalah untuk pendalaman kasus,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penerbitan sertifikat vaksin fiktif ini berawal dari laporan salah satu dokter di Kota Kediri yang menduga ada rekayasa data sertifikat vaksin Covid-19 di tempatnya bekerja. Kecurigaan rekayasa data tersebut terjadi pada tanggal 1 Februari 2022 untuk penerbitan sertifikat vaksin dosis pertama kepada tiga orang.
Padahal, pada tanggal tersebut tidak ada kegiatan vaksinasi yang berlokasi di rumah sakit tersebut. Dia menduga data ketiga orang itu adalah data yang direkayasa. Sebenarnya 3 orang tersebut tidak melakukan vaksinasi.
Dari kasus tersebut, dokter itu diinterogasi inspektorat dan dimintai pertanggungjawaban dengan membuat surat pernyataan. Merasa dirugikan, dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota agar mengusutnya hingga tuntas.