BATU, Tugujatim.id – Penyebab banjir bandang yang terjadi di Kota Batu dan Kota Malang pada Kamis (04/11/2021) diduga adanya alih fungsi lahan di bagian hulu Sungai Brantas menjadi sorotan publik. Dan 6 hari berlalu, Perum Perhutani selaku penanggung jawab hutan lindung disana akhirnya angkat bicara.
Administratur Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Malang Candra Musi tidak menampik terkait adanya peralihan fungsi lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian. Namun, dia berdalih jika itu bukan alih fungsi hutan, tapi penggarapan lahan.
Sebelum menjawab dugaan itu, dia memaparkan 3 fungsi Hutan Lindung sesuai UU Pengelolaan Hutan Lindung. Yaitu, fungsi konservasi (perlindungan flora fauna), fungsi lindung (bendung alam, tanah, dan iklim), serta fungsi produksi.
Nah, dia menjelaskan, fungsi produksi diperuntukkan untuk diambil hasil hutannya seperti hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu (getah, rotan). Tak menutup kemungkinan juga untuk menjadi agroforestry atau ditanami tanaman buah-buahan.
”Itu semua di UU dibolehkan. Jadi, memang ada alih fungsi lahan, yaitu perubahan fungsi hutan dari satu fungsi ke fungsi yang lainnya,” kata dia kepada awak media, Selasa (09/11/2021).
Chandra mengakui, perubahan fungsi lahan menjadi kawasan pertanian itu nyatanya harus dievaluasi ulang karena menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir bandang. Di salah satu wilayah hutan lindung tersebut memang dibuka dan ditanami tanaman semusim seperti sayur-mayur.
”Ini menjadi PR kita untuk berkoordinasi dengan teman-teman (masyarakat, red) untuk alih komoditas. Jangan dengan tanaman semusim, tapi tanaman tahunan sehingga bisa mengikat tanah agar tidak terjadi run-off,” ujarnya.
Chandra mengungkapkan, luasan lahan hutan yang dikelola Perum Perhutani ada sekitar 6 ribuan hektare. Dan 2.900 hektare di antaranya adalah berstatus hutan lindung dan 3 ribu hektarenya adalah hutan produksi.
Chandra menambahkan, 600 hektare di antaranya juga dimanfaatkan untuk penggarapan lahan. Dia memperkirakan ada 100 hektare yang dimanfaatkan untuk lahan pertanian, tapi bukan berarti tidak ada pohon keras sama sekali.
”Nanti yang 600 hektare ini akan kami identifikasi lagi mana untuk penggarapan lahan pertanian dan mana yang tidak. Untuk data tidak bisa saya sebutkan sekarang,” jelasnya menampik.
Lebih lanjut Chandra menepis tudingan banyak pihak terkait kelalaian Perhutani menjaga hutan lindung, di mana dari tahun ke tahun deforestasi semakin marak. Sejak 2005, klaim Chandra, Perhutani tidak pernah melakukan penebangan lagi.
”Kami sadar bahwa kawasan hulu di Kota Batu harus dipertahankan karena tempatnya air. Air itu menjadi perhatian utama kami,” akunya.
Peristiwa banjir bandang ini tentu menjadi pelajaran banyak pihak terkait pentingnya menjaga kawasan resapan air. Anggota Komisi E, DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih sepakat dengan hal itu, bahwa kawasan hijau harus terus diperbanyak.
Terkait dalih Perum Perhutani yang mengklaim tidak melakukan alih fungsi hutan, tapi penggarapan lahan ekonomis, tentunya tetap mengecewakan semua pihak.

”Apa pun istilahnya, mau penggarapan atau apa, tetap saja judulnya alih fungsi. Kalau berbahaya untuk ekosistem ya harus ditangani, harus dicegah,” tegas dia.
Bafaqih yang mewakili Komisi E DPRD Jatim ini ternyata sudah kali keempat menegaskan bahwa kawasan hulu di Kota Batu harus dijaga. Mengingat potensi dampak bencananya sangat besar jika pengelolanya lalai.
”Harapan kami Perhutani terbuka dan kooperatif. Ya namanya diamanati untuk menjaga hutan, ya harus dijaga. Gak papa digarap, tapi kan juga harus sadar ekosistem,” tegasnya lagi.







