PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemilik warung kopi ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena jadi pengedar 28.980 pil koplo. Pelaku berinisial AND, 28, warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ini kedapatan memperjualbelikan pil penenang jenis trihexiphinidil.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, penangkapan pelaku AND merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial SKR yang menyimpan 980 pil koplo.
Dia melanjutkan, AND ditangkap saat bersama SKR di rumahnya di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (08/07/2022).
“SKR mengaku 980 pil trihexyphenidil dibeli dari AND,” ujar Vita pada Selasa (12/07/2022).
Setelah itu, pihak Satreskoba Polres Pasuruan bergerak menggeledah rumah pelaku AND. Dari rumah pelaku, petugas berhasil menemukan timbunan 28 ribu pil koplo yang disimpan dalam 28 botol besar.
“Kami temukan 28 botol pil koplo, per botolnya ada 1.000 butir,” ungkapnya.
Selain puluhan ribu pil koplo, petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu beserta 1 unit HP merek Oppo milik pelaku. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim