• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pil koplo. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)

AND, pemilik warkop di Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena edarkan puluhan ribu pil koplo. (Foto: Polres Pasuruan)

Edarkan 28.980 Butir Pil Koplo, Pemilik Warkop Ditangkap Polres Pasuruan Kota

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemilik warung kopi ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan Kota karena jadi pengedar 28.980 pil koplo. Pelaku berinisial AND, 28, warga Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ini kedapatan memperjualbelikan pil penenang jenis trihexiphinidil.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, penangkapan pelaku AND merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka lain berinisial SKR yang menyimpan 980 pil koplo.

You might also like

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

15/06/2026 3:43 PM
Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

15/06/2026 12:30 PM

Dia melanjutkan, AND ditangkap saat bersama SKR di rumahnya di Kelurahan Bakalan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Jumat (08/07/2022).

“SKR mengaku 980 pil trihexyphenidil dibeli dari AND,” ujar Vita pada Selasa (12/07/2022).

Setelah itu, pihak Satreskoba Polres Pasuruan bergerak menggeledah rumah pelaku AND. Dari rumah pelaku, petugas berhasil menemukan timbunan 28 ribu pil koplo yang disimpan dalam 28 botol besar.

“Kami temukan 28 botol pil koplo, per botolnya ada 1.000 butir,” ungkapnya.

Selain puluhan ribu pil koplo, petugas juga mengamankan 1 buah dompet berisi tunai Rp700 ribu beserta 1 unit HP merek Oppo milik pelaku. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ujarnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Berantas narkobaberita kriminal Pasuruan hari iniBerita penangkapan pelaku pengedar narkobaBerita penangkapan pengedar pil koploBerita penjualan pil koploBerita peredaran pil koploPelaku peredaran pil koplo di PasuruanPemilik warkop terjerat kasus pil koploPengedar narkoba di PasuruanPengedar pil koploPengedar pil koplo di Pasuruanpil koplo
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari.

15 Armada Siap Mengaspal, Bus Trans Jatim Kepanjen-Arjosari Beroperasi Oktober 2026

by Dwi Linda
15/06/2026 3:43 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Kabar baik bagi masyarakat Malang Raya, khususnya pengguna transportasi umum. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah mempersiapkan penambahan...

Tuban

Pria Paruh Baya di Tuban Ditemukan Bersimbah Darah, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 12:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pria paruh baya di Kabupaten Tuban ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi bersimbah darah usai diduga...

Cuaca di Jawa Timur

Kabut, Hujan Ringan, dan Dominasi Cerah Warnai Cuaca di Jawa Timur Senin 15 Juni 2026.

by Mochamad Abdurrochim
15/06/2026 9:40 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Senin (15/06/2026) menunjukkan variasi kondisi yang cukup kontras, mulai dari kabut, udara kabur,...

Tuban

Harga Pertamax Naik, Nelayan Tuban Khawatir Pertalite Langka

by Mochamad Abdurrochim
14/06/2026 12:27 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Kenaikan harga Pertamax mulai memicu kekhawatiran di kalangan nelayan Kabupaten Tuban. Mereka cemas perpindahan pengguna Pertamax ke...

Next Post
DPRD Kota Pasuruan. (Foto: DPRD Kota Pasuruan/Tugu Jatim)

Anggota DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Korupsi Proyek JLU, Ini Tanggapan Ketua Dewan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID