Simpan 2,05 Gram Sabu di Rumah, Pemuda Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap 

Pemuda pengedar narkoba. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Akhmad Syamsudin, pengedar sabu asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, saat diamankan di Mapolres Pasuruan. (Foto: Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan makin marak. Kali ini seorang pemuda pengedar narkoba ditangkap Polres Pasuruan di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pelaku bernama Akhmad Syamsudin, 22, ditangkap karena terbukti memiliki sekaligus menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Pemuda pengedar narkoba ini diamankan di rumahnya di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol,” ujar Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet saat dikonfirmasi pada Minggu (26/06/2022).

Saat digerebek di rumahnya, tersangka kedapatan menyimpan barang bukti sabu seberat 2,05 gram. Sabu tersebut sudah dikemas ke dalam 8 plastik klip kecil siap edar.

Pemuda pengedar narkoba. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti sabu 2,05 gram, timbangan, alat isap, dan HP yang digunakan pelaku. (Foto: Polres Pasuruan)

Dia mengatakan, diduga karyawan swasta ini nekat berjualan sabu untuk menambah penghasilan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Total sabu seberat 2,05 gram. Dimasukkan ke dalam 8 plastik klip dengan berat antara 0,24-0,27 gram,” ungkapnya.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa sebuah timbangan elektrik, sebuah bong atau alat isap, dompet, serta HP yang digunakan pemuda pengedar narkoba itu untuk bertransaksi.

Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Dia terjerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim