Edarkan 30 Paket Sabu, Makelar Motor di Rembang Pasuruan Diciduk Polisi

Makelar motor. (Foto: Satreskoba Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Sucipto, makelar motor asal Rembang, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi karena kasus peredaran sabu. (Foto: Satreskoba Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Edarkan paket sabu, seorang makelar motor asal Rembang, Kabupaten Pasuruan, ini ditangkap polisi. Pengedar sabu bernama Sucipto, 34, ini ditangkap di Dusun Rembang, Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jumat (08/04/2022).

Makelar motor ini ditangkap saat hendak mengedarkan 30 buah paket sabu di wilayah Rembang.

“Sekitar pukul 02.00, kami amankan Sucipto yang terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” ungkap Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi pada Kamis (14/04/2022).

Makelar motor. (Foto: Satreskoba Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti 30 paket sabu beserta HP milik tersangka.(Foto: Satreskoba Polres Pasuruan)

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 30 paket sabu siap edar. Dengan total sabu seberat 11,32 gram yang sudah dimasukkan dalam 30 plastik klip kecil.

“Setelah kami lakukan pengamatan dan melihat gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas langsung menyergap makelar motor yang jadi pengedar sabu itu. Barang bukti yang berhasil diamankan ada 30 paket klip sabu-sabu dengan berat 11,24 gram,” ungkapnya.

Selain itu, Satreskoba Polres Pasuruan juga mengamankan kotak kecil yang dipakai tersangka menyimpan sabu beserta HP merek Nokia warna putih. Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi karena terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim