PASURUAN, Tugujatim.id – Mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan Akhmad Khasani jadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak-retribusi. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah menetapkan eks kepala BPKAD tersebut sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Raditya menjelaskan, pihaknya telah menahan Akhmad Khasani. Tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana insentif pajak-retribusi di internal BPKPD Kabupaten Pasuruan Triwulan ke IV Tahun Anggaran 2023.
“Kejari Kabupaten Pasuruan menahan tersangka AK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada BPKPD triwulan keempat Tahun Anggaran 2023,” ujar Agung Tri Raditya, Kamis (06/06/2024).
Hingga saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan kelas II Bangil guna mempermudah proses penyidikan. Agung menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak-retribusi ini, jajaran penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan telah meminta keterangan sejumlah saksi.
Diduga tersangka Akhmad Khasani melakukan pemotongan uang hasil insentif pajak-retribusi hingga senilai Rp400 juta.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya berdasarkan keterangan saksi-saksi, beberapa dokumen dan uang hasil pemotongan insentif sebesar Rp400 juta,” tuturnya.
Penetapan tersangka dilakukan Kejari Kabupatan Pasuruan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam selama kurang lebih hingga 5 bulan.
“Sejumlah pejabat dan staf BPKAD Kabupaten Pasuruan diperiksa selama periode tersebut,” imbuhnya.
Tersangka Akhmad Khasani dijerat Pasal 12 huruf (e) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 12 huruf (f) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI, Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati