KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Prosesi mutasi besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kota Blitar meninggalkan kesan mendalam, khususnya terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Priyo Suhartono, yang telah menjabat sebagai Sekda sejak 2021, terpantau enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media usai resmi dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Hukum, Rabu (08/04/2026).
Sikap diam Priyo mencuri perhatian setelah dirinya mengikuti prosesi pengambilan sumpah jabatan di Balai Kusumo Wicitra.
Pejabat senior yang telah menjadi motor birokrasi Kota Blitar selama beberapa tahun terakhir itu memilih langsung meninggalkan lokasi pelantikan tanpa menanggapi pertanyaan wartawan terkait pergeseran posisinya.
Alasan Regulasi dan Batas 5 Tahun
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, memberikan alasan di balik keputusan “parkir” jabatan Sekda tersebut. Menurutnya, langkah ini murni berdasarkan aturan administrasi kepegawaian yang berlaku, bukan atas dasar subyektivitas.
“Iya, Pak Sekda geser ke Staf Ahli. Beliau salah satunya yang sudah lebih dari lima tahun menempati jabatan tersebut,” terang Wali Kota.
Mas Ibin merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama maksimal diduduki selama lima tahun.
“Karena beliau kurang lebih sudah sekitar lima tahun, maka perlu penyegaran dan kini ditempatkan di Staf Ahli,” tambahnya.
Opsi Perpanjangan yang Tak Diambil
Wali Kota menjelaskan bahwa secara aturan reorganisasi jabatan memang harus dilakukan. Meskipun terdapat celah dalam regulasi yang memungkinkan jabatan JPT diperpanjang melebihi lima tahun, Mas Ibin menilai tidak ada urgensi yang mengharuskan hal tersebut dilakukan di lingkup Pemkot Blitar saat ini.
“Sebenarnya bisa diperpanjang, tapi klausulnya kan harus dalam kondisi darurat. Jadi, karena tidak ada alasan (darurat) itu, maka mutasi ini dilakukan untuk reorganisasi,” jelasnya.
Kini, dengan resminya Priyo Suhartono menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, kursi administratif tertinggi di Pemkot Blitar tersebut kosong. Pemerintah kota segera mengusulkan nama Penjabat (Pj) Sekda ke Gubernur Jawa Timur sembari menyiapkan proses lelang jabatan atau seleksi terbuka untuk mencari sosok Sekda definitif yang baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Moch. Luki Azhari / Kontributor
Editor: Darmadi Sasongko








