KRAKSAAN, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Kraksaan, KH Hafied Hakim, menyambut positif gagasan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang merekomendasikan pelarangan total penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Gagasan tersebut disampaikan Suyudi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7 April 2026). Menurut BNN, vape telah disalahgunakan sebagai media baru untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkotika, termasuk zat psikoaktif seperti etomidate, methamphetamine (sabu), dan kanabinoid sintetis.
Dalam keterangannya, KH Hafied Hakim—yang akrab disapa Gus Hafid—menyatakan bahwa inisiasi BNN berangkat dari riset faktual dan data laboratorium yang kuat. BNN telah menguji 341 sampel cairan (liquid) vape dan menemukan sejumlah kandungan berbahaya serta zat narkotika di dalamnya.
“Kami mengapresiasi gagasan dan keberanian Kepala BNN untuk melakukan pelarangan vape. Kebijakan ini menurut kami berangkat dari maqashid syariah yang sangat kuat, yaitu ‘hifdzun nafs’ (menjaga jiwa), sekaligus menjaga keselamatan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” terang Gus Hafid.
Gus Hafid juga mendukung penuh langkah legislasi untuk memasukkan larangan vape ke dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.
“Langkah berani ini harus dikuatkan dengan kebijakan legislasi berupa pelarangan vape dalam RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Semoga dengan lahirnya undang-undang ini, pemberantasan narkoba semakin terintegrasi dengan kekuatan seluruh komponen bangsa,” ujar pria yang juga pimpinan Majelis Shalawat Subbanul Muslimin ini.
BNN sendiri secara resmi merekomendasikan pelarangan total vape beserta liquid-nya, dengan harapan aturan tersebut dapat diterapkan mulai Februari 2026. Usulan ini juga mendapat dukungan dari pimpinan Komisi III DPR RI, termasuk Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni yang menyatakan dukungan seribu persen.
Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa pelarangan vape diharapkan dapat menekan peredaran narkotika baru seperti etomidate, mirip dengan bagaimana pelarangan bong membantu mengatasi peredaran sabu. Beberapa negara ASEAN seperti Singapura, Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu menerapkan larangan serupa.
Dukungan dari tokoh NU seperti KH Hafied Hakim menunjukkan sinergi antarlembaga dan komponen masyarakat dalam upaya melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba yang semakin canggih.
Berita ini diharapkan menjadi dorongan bagi DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan ketentuan larangan vape dalam RUU Narkotika dan Psikotropika demi kesehatan dan masa depan bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Irham Thoriq
Editor: Darmadi Sasongko








