JEMBER, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengungkap empat kasus narkoba menonjol di Jember selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025.
Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 300 gram sabu-sabu serta ribuan butir obat keras ilegal. Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 26 April 2025 di Kabupaten Jember.
Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F. “Terduga tersangka berinisial F dengan barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 49,9 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin saat Press Conference, Selasa (13/5/2025).

Selain itu, kasus kedua, masih di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB, pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial FA, yang merupakan seorang residivis.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 41,44 gram narkotika jenis sabu-sabu dan juga 2 lembar narkotika jenis LSD,” jelas Iptu Naufal.
Pengungkapan ketiga terjadi pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Petugas kepolisian mengamankan seseorang berinisial RB dengan barang bukti 6,63 gram sabu-sabu.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial BM di daerah Bondowoso dengan barang bukti yang lebih besar.
“Kami lakukan pengembangan terhadap RB dan kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BM di daerah Bondowoso dengan barang bukti berupa 214,09 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Naufal.
Selain kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Jember juga mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal.
“Pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar jam 12.30 WIB, kami berhasil mengamankan dan mengungkap pelaku obat keras berinisial HK dengan barang bukti yang berhasil kami sita yaitu 50.000 obat keras jenis Dextro Metorfan,” tutur Iptu Naufal.
Dari total 27 tersangka yang diamankan selama periode tersebut, sembilan di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu peredaran narkotika. Iptu Naufal menambahkan bahwa jaringan peredaran narkoba di Jember berasal dari berbagai daerah.
“Dari 27 tersangka yang kami amankan, barangnya berasal dari berbagai daerah. Salah satunya ada yang dari Lumajang, tapi setelah kita melakukan pengembangan ternyata berasal dari Madura. Kemudian yang dari Bondowoso juga berasal dari Madura, dan ada juga yang dari Surabaya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







