SURABAYA, Tugujatim.id – Sepak terjang DWA, 21, warga Jalan Gunungsari, Kota Surabaya, terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu harus terhenti. Sebab, anggota Polres Tanjung Perak Surabaya menangkapnya pada Minggu (15/05/2022).
DWA ditangkap di rumahnya di Jalan Gunungsari tanpa perlawanan. Tersangka ditangkap setelah anggota Polres Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebutkan, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Gunungsari dan sekitarnya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gunungsari Surabaya. Setelah kami lakukan pengawasan dan pemantauan di wilayah tersebut, kami dapati identitas tersangka. Kami langsung lakukan penyergapan di rumah tersangka,” katanya kepada Tugu Jatim pada Selasa (31/05/2022).
Setelah dilakukan penyergapan oleh anggota Polres Tanjung Perak, didapat tersangka berinisial DWA yang bekerja serabutan di rumah kontrakannya.
Dari penangkapan tersebut, anggota Polres Tanjung Perak Surabaya mengamankan 6 klip plastik kecil sabu dengan berbagai takaran, 2 buah pipet yang masih ada sabu di dalamnya, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga untuk menakar sabu, uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan sabu, dan 1 buah unit HP merek Oppo berwarna putih yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu.
Sementara itu, Anton Elfrino membawa tersangka ke Mapolres Tanjung Perak untuk dimintai keterangan.
“Sementara kami membawa tersangka ke Mapolres dulu untuk dimintai keterangan. Sebab, tersangka masih bungkam perihal dari mana dia mendapatkan narkotika tersebut,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DWA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim