MADIUN, Tugujatim.id – Pandemi Covid-19 hingga kini belum sepenuhnya usai meski kasusnya sudah melandai. Bahkan, banyak sektor yang masih tertatih-tatih untuk kembali bangkit. Salah satunya sektor perekonomian yang sampai sekarang ini masih dirasakan berat oleh sebagian kalangan. Karena itu, DPRD Kabupaten Madiun dan pemerintah daerah setempat sepakat menunda untuk menaikkan tarif retribusi parkir.
Penundaan kenaikan tarif retribusi parkir itu disepakati dalam rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tentang persetujuan bersama antara DPRD dan bupati Kabupaten Madiun. Penundaan kenaikan besaran retribusi itu untuk parkir tepi jalan umum (non langganan) dan parkir secara berlangganan. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal I angka 9 dan 10 Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Kami tidak mau memberatkan masyarakat dulu. Biar perekonomian stabil untuk menaikkan tarif retribusi parkir. Itu kenapa kami mengambil kesepakatan bersama dengan eksekutif untuk menunda kenaikannya,’’ terang Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono.
Fery menegaskan persetujuan bersama eksekutif dan legislatif untuk menunda kenaikan tarif parkir itu sudah tepat dan legal. Sebelumnya, perda itu dibahas secara maraton di ranah kedewanan sejak 2018. Berbagai kajian sudah dilakukan dalam pembahasannya sekaligus dampak yang nanti muncul pasca pemberlakuan perda itu.

‘’Sudah tepat dengan kesepakatan legislatif dan eksekutif ini. Sebab, sama-sama mempunyai peran dalam terciptanya perda ini,’’ urainya.
Fokus utama sekarang ini pemulihan perekonomian masyarakat. Sejumlah program digelontorkan pemerintah untuk bisa perlahan menggerakkan roda perekonomian. Kalangan dewan juga turut serta dalam pendampingan.
‘’Bagaimana perekonomian masyarakat bisa segera pulih. Itu sekarang ini yang menjadi prioritas,’’ tegasnya. (adv)