• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Begal Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Pelaku begal pelempar bondet ke polisi diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Begal Pasuruan Lempar Bondet saat Ditangkap, 4 Polisi Alami Luka-Luka hingga Dioperasi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang begal Pasuruan nekat melemparkan bondet hingga melukai 4 polisi saat ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Akibat ledakan bondet, tangan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Bima Sakti dan 3 anggotanya yang lain mengalami luka-luka.

“Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melawan empat anggota kami dengan melempar bondet. Satu orang dioperasi karena ada serpihan bondet yang menancap di tubuhnya,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari saat konferensi pers pada Rabu (26/01/2022).

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Jauhari menjelaskan, begal bernama Hadir, 37, begal Pasuruan, itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Plososari, Grati, Kabupaten Pasuruan, Senin (24/01/2022). Selain bondet, pelaku juga kerap mengancam korbannya menggunakan senjata tajam dan pistol korek untuk mencuri motor dan HP.

“Pelaku sudah jadi DPO kasus pencurian sepeda motor dan HP, tercatat ada 150 TKP,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku begal Pasuruan itu mengaku jika dia membuat sendiri bondet sebagai senjata untuk melancarkan aksi begal.

“Bondetnya bikin sendiri, buat nakut-nakuti orang,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Tersangka terjerat pasal curat dan curas dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: Begal PasuruanBegal sadisberita kriminal di Pasuruan hari iniBerita pembegalanBom bondetKasus pembegalanKasus pembegalan di PasuruanKorban begalKorban begal sadisPasuruan hari iniPelaku begalPembegalanPolres Pasuruan Kota
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Next Post
Perguruan pencak silat. (Foto: Mochamad Abdurrochim/Tugu Jatim)

Respons Kasus Antar Perguruan Pencak Silat, Kapolres Tuban Gelar Aksi Deklarasi Damai

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID