BOJONEGORO, Tugujatmim.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, mengatakan foto KTP elektronik atau e-KTP bisa dilakukan penggantian. Bahkan, hal tersebut disebutkan tanpa biaya alias gratis.
Informasi tersebut dikonfrimasi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bojonegoro, Moch Chosim.
“Ya bisa foto ulang,” ujar Moch.Chosim kepada Tugu Jatim, Jumat (19/02/2021).
Sesuai penjelasan Chosim, masyarakat yang ingin mengganti foto e-KTP bisa datang di Kantor Kecamatan sesuai alamat yang tertera pada KTP pemiliknya. Pergantian tersebut tidak akan dikenakan biaya, alias gratis.
“Bisa ganti di kecamatan yang bersangkutan dengan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK), dan juga gratis 100%,” tambahnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh melalui keterangan dalam video yang diunggah akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021), mengatakan bahwa pergantian foto e-KTP juga harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Foto e-KTP boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab
2. Foto boleh diganti sekalian mengganti e-KTP yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
“Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat),” ujar Zudan,” katanya. (Mila Arinda/gg)