BATU, Tugujatim.id – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE, founder SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu terus bergulir sejak dilaporkan pada 29 Mei 2021 lalu. Hingga hari ini (21/6/2021), JE belum menjalani pemeriksaan sama sekali dari kepolisian atas dugaan kasus tersebut.
“Kami telah meminta update hasil pengembangan penyidikan. Hasilnya bahwa Selasa (22/6/2021) besok, terduga pelaku JE akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, ketika mengunjungi Kota Batu, Senin (21/6/2021).
Disebutkan, pengembangan kasus tersebut sudah cukup cepat dibandingkan kasus serupa lainnya. Dikatakan, Polda Jatim memang masih menghimpun bukti bukti penguat terkait kasus ini.
“2 alat bukti berupa visum dan 14 saksi ini sebenarnya sudah cukup untuk menjerat JE. Lalu ditambah dokumen video, testimoni kesaksian, dan data tertulis,” ucapnya.
Hingga saat ini, sudah ada belasan orang telah melaporkan JE ke Polda Jatim dan ada puluhan aduan melalui hotline Polda Jatim, Polres Batu dan P2TP2A Kota Batu.
“Jadi yang jelas sudah diperiksa dan BPA ada 14 orang, tetapi ada penggalian lagi. Untuk yang mengadu melalui hotline, total ada sekitar 60 orang lebih yang sudah mengadu,” bebernya.
Dalam kasus ini menurutnya, JE dapat dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus. Di antaranya terkait kekerasan seksual, kekerasan fisik dan eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik SMA SPI yang merupakan anak anak yatim piatu dan kurang mampu.
“JE dapat diancam UU 17/2016 sekaligus pasal 81 dan 82 UU 17/2016 dengan ancaman seumur hidup bahkan bisa mendapatkan hukuman kebiri lewat suntik kimia,” tuturnya.
Selain JE, Konmas PA juga telah menyerahkan data 5 orang pengelola SMA SPI dalam kasus ini ke Polda Jatim. Hal itu lantaran 5 orang ini dianggap abai dan tidak melakukan tindakan apapun usai dilapori korban sebelum kasus ini akhirnya mencuat di publik.
“5 pengelola ini, 2 di antaranya sudah diperiksa di Polda Jatim. 5 pengelola itu mengetahui peristiwa ini sebelum dilaporkan ke Polda. Mereka pernah dilapori langsung korban yang bersumpah d iatas Al-Qur’an, namun tidak ada tindak lanjut,” bebernya.