MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menggelontor anggaran Rp21,87 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Rencananya, gaji ke-13 dan TPP tersebut dicairkan langsung ke masing-masing rekening penerima.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dan TPP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025.
Baca Juga: Honor Tenaga Non-ASN Jember Tertahan Dijanjikan Cair Sebelum Hari Raya Idulfitri
Selain itu, pencairan ini juga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Teknis Pemberian THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.
“Untuk Peraturan Wali Kota (Perwali), alhamdulillah sudah saya tanda tangani terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13. Maka per 19 Maret 2025 semua bisa mendapat gaji ke-13,” terang Wali Kota Ika, Selasa (18/03/2025).
Dorong Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai
Wali Kota Ika melanjutkan, anggaran gaji ke-13 berikut TPP untuk ASN mencapai Rp21,87 miliar yang terdiri dari gaji ke-13 sebesar Rp14,02 miliar dan TPP sebesar Rp7,8 miliar. Penerima sendiri meliputi wali kota, wakil wali kota, 25 orang pimpinan dan anggota legislatif, 2.245 orang PNS, 340 orang PPPK, serta 1 orang pimpinan dan pegawai BLUD Kota Mojokerto.
Wali Kota Ika memandang bahwa pencairan ini diharapkan mampu mendorong daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai. Adanya daya beli tersebut diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian terutama menjelang Idulfitri.
“Selain itu, harapannya para pegawai semakin termotivasi saat bekerja serta memberikan layanan terbaik untuk masyarakat Kota Mojokerto,” urai Wali Kota Ika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati







