TUBAN, Tugujatim.id – Harapan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tuban, Jatim, untuk menerima gaji pertama sebagai aparatur negara hingga kini belum terwujud. Meski telah dilantik sejak 5 Desember 2025, gaji PPPK paruh waktu tersebut dibayar hingga memasuki pekan terakhir Januari.
Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan kegelisahan di kalangan pegawai. Pasalnya, tidak ada penjelasan resmi yang mereka terima terkait alasan keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya menjadi hak sejak awal masa kerja.
Baca Juga: PGRI Tunggu Iba Berharap Pemutusan Kontrak 39 Guru PPPK Tuban Ditinjau Ulang
Salah seorang PPPK paruh waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan masa perjanjian kerja mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Dalam SK tersebut, tercantum besaran gaji PPPK yang diterima sebesar Rp1,8 juta per bulan, ditambah penghasilan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SK itu ditandatangani langsung oleh bupati Tuban pada 30 Oktober 2025. Tapi sampai sekarang gaji itu belum pernah kami terima,” ujarnya.
Dia menjelaskan, hingga saat ini para PPPK paruh waktu belum mendapatkan kejelasan terkait penyebab belum dibayarkannya gaji tersebut. Bahkan, informasi resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga belum mereka terima.
Pengakuan Terima Uang bak Tenaga Honorer
Menariknya, dia mengaku sempat menerima pembayaran pada akhir Desember 2025. Namun, nominal yang diterima bukanlah gaji PPPK paruh waktu sebagaimana tercantum dalam SK, melainkan masih menggunakan skema gaji saat berstatus sebagai tenaga honorer sebelumnya.
“Desember menerima, tapi nominalnya sama seperti waktu masih honorer. Bukan sesuai SK PPPK paruhwaktu,” jelasnya.
Kondisi ini membuat sebagian PPPK bertanya-tanya mengenai status keuangan mereka, terlebih setelah secara resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan belum mendapatkan respons, sehingga belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait persoalan tersebut.
Baca Juga: 39 Guru PPPK Tuban Diputus Kontrak Mengadu, DPRD Tuban Dorong Tinjau Ulang Kebijakan
Sebagai informasi, pada Jumat (05/12/2025), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 693 pegawai. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Pendapa Krida Manunggal Tuban.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu itu disebut sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tuban dalam memperkuat kebutuhan tenaga administrasi dan layanan operasional di lingkungan pemerintahan daerah. Para pegawai yang menerima SK diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor.
Namun, belum cairnya gaji PPPK hingga akhir Januari ini menjadi catatan penting yang kini dinanti kejelasannya oleh ratusan orang. Mereka berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan sekaligus solusi agar hak yang telah tercantum dalam SK dapat diterima sebagaimana mestinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








