MALANG, Tugumalang.id – Baru-baru ini heboh kabar bahwa satu dari dua ikon bangunan cagar budaya, yakni Gedung Kembar warisan zaman kolonial di simpang empat Rajabally, Kayutangan, Kota Malang dibongkar. Namun, kabar pembongkaran itu ditepis Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Malang.
Usai dilakukan pengecekan TACB terhadap gedung kembar eks Dunkin Donuts rancangan arsitek Belanda, Thomas Karsten itu, ternyata sejumlah pekerja yang tampak sedang melakukan renovasi itu sedang dalam pengerjaan sebuah kafe restoran.
”Tadi sudah cek ke lokasi, ternyata bukan dibongkar tapi dilakukan pengecatan dan perbaikan sedikit. Katanya, nanti akan dibuat usaha resto bernuansa heritage. Jadi, bangunannya itu disewakan,” ungkap Sekretaris TACB Kota Malang, Agung Buana, dikonfirmasi, Jumat (26/2/2021).
Agung mengklaim, bahwa dirinya juga menjamin penyewa bangunan tidak mengubah lanskap dan struktur bangunan bersejarah yang ada. Sifatnya hanya peremajaan untuk mempercantik konsep resto yang nanti akan dibangun.
Bahkan, saat dilakukan pengecekan, lanjut Agung, dirinya juga mendapati barang peninggalan kuno tetap terjaga di tempatnya. Mulai 4 brankas uang umur tahun 1990-an, sistem sirkulasi udara kuno hingga bunker atau ruang tersembunyi.
”Malah aku tanya kemarin itu mau dibuat kayak Restoran Majapahit di Surabaya. Kan apik (bagus) itu. Saya ikut meluruskan bahwa itu tidak dibongkar sebagaimana informasi beredar. Saya lihat gak ada struktur bangunan yang diubah. Pemahamannya salah,” tegasnya.
Sebab itu, Agung Buana mengimbau masyarakat, khususnya pengusaha untuk turut sadar menjaga aset warisan cagar budaya di Kota Malang. Sesuai UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Cagar Budaya.
Meski statusnya juga masih ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) sekalipun, perlindungan benda sejarah menjadi hal wajib bagi generasi penerus terhadap aset sejarah. ”Sekalipun perawatan benda bersejarah itu mahal, setidaknya bisa tetap pertahankan nuanasa heritage itu,” jelasnya.
Ditanya seputar apakah upaya perlindungan cagar budaya dengan mengenakan sanksi administratif punya pengaruh? Memang tidak, katanya. Pihaknya lebih banyak memakai langkah dialogis dengan masyarakat atau pengusaha tersebut.
Karena kaitan soal ini adalah lebih pada kesadaran pemilik bangunan itu sendiri. Sehingga nanti ada solusi antara nilai ekonomis dan historis bangunan saling berjalan bersama.
”Jadi daripada bangunan itu rubuh karena tidak terpakai, lebih baik dialihfungsikan. Alih fungsi saja gak papa, asal tetap mempertahankan struktur bangunan historis yang ada,” pungkasnya.
Sebatas informasi, gedung kembar ikonik yang dikenal dengan nama Gedung Rajabally ini diarsiteki oleh Karel Bos dan dikembangkan Herman Thomas Karsten pada Bouwplan V Kota Malang. Peruntukan fungsinya berubah-ubah sesuai zamannya, mulao dari toko buku, toko emas, ritel makanan (Dunkin Donuts) hingga sekarang difungsikan menjadi Koperasi Simpan Pinjam. (azm/gg)