SURABAYA, Tugujatim.id – Ramainya isu penjualan seragam sekolah dengan harga fantastis masih bergulir di lingkungan SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur. Untuk itu, Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur tegas melarang koperasi dan sekolah menjual seragam.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai menyatakan bahwa pemerintah provinsi telah melarang SMA/SMK dan SLB negeri untuk menjual seragam sekolah. Koperasi boleh menjual asal tidak mewajibkan siswa. Kini, keduanya telah dilarang karena cukup memberatkan bagi orang tua/wali murid.
“Silakan koperasi tetap beroperasi, tapi untuk sementara tidak diperkenankan berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesai,” kata Gubernur Khofifah.
Guna mencegah terjadinya pungutan liar di sejumlah sekolah dengan berkedok pembelian seragam, maka Pemprov Jatim telah memberikan surat keputusan untuk setiap sekolah terkait pelarangan tersebut.
“Yang sudah telanjur beli dan keberatan boleh dikembalikan dan sekolah wajib mengganti utuh,” ungkapnya.
Kemudian, sejak diedarkan Surat Keputusan tersebut terhitung tanggal 27 Juli 2023, Pemprov Jatim memerintahkan seluruh kepala cabang dinas dan kepala sekolah untuk menertibkan koperasi yang menjual sekolah hingga 28 Juli 2023.
“Kalau masih dilanggar dan belum menyelesaikan, maka sanksinya untuk kacabdin dan kepsek akan di-non job,” ujarnya.
Gubernur Khofifah menuturkan bahas upaya tegas yang diberikan oleh pemprov dan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ini sebagai bentuk kepastian kepada seluruh orang tua/wali murid SMAN/SMKN/ dan SLB di Jawa Timur.
“Saya bersama kepala dinas pendidikan dan tim sudah memutuskan bahwa seluruh koperasi di sekolah, sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada ditemukan kembali, saya tegaskan sanksinya adalah nonjob (kacabdin dan kepsek),” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati