• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Guru ngaji asal Singosari.

Terduga pelaku pencabulan berinisial MN saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Malang. (Foto: Polres Malang)

Bejat! Guru Ngaji asal Singosari Malang Diduga Cabuli 3 Santrinya

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Guru ngaji asal Singosari, Kabupaten Malang, berinisial MN, 55, ini harus mendapatkan hukuman yang setimpal karena tidak bisa menjadi contoh yang baik bagi para santrinya. Seharusnya dia mengajari santrinya ngaji di salah satu Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mirisnya, dia justru dibekuk Polres Malang karena diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap tiga santrinya yang masih berusia 9-10 tahun.

Kasie Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, menahan guru ngaji asal Singosari ini setelah gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (27/02/2023).

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Tersangka sudah ditahan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” ujar Iptu Ahmad Taufik pada Selasa (28/02/2023).

Taufik mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

”Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Malang. Penahanan dapat diperpanjang sesuai pertimbangan penyidik,” kata Taufik.

Guru ngaji asal Singosari MN pun mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Dia mengaku menyuruh korban membersihkan TPQ, lalu korban diminta berbaring di atas karpet dan diraba-raba.

Setelah aksi pencabulan tersebut, MN memberi korban uang Rp10 ribu agar tidak mengadu kepada orang tua mereka. Dia melakukannya beberapa kali kepada ketiga korban dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

Salah satu korban mengalami pelecehan pada akhir 2021-Januari 2022. Korban lainnya mengalami pelecehan pada Desember 2022 dan Januari 2023.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban. Mereka tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” kata Taufik.

Akibatnya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal  82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tags: Aksi PencabulanAnak korban pencabulanBerita Kabupaten Malang hari iniGuru ngaji asal SingosariKabupaten Malang hari iniKasus pencabulanKorban pencabulan guru ngajiPencabulan AnakPencabulan santriPencabulan santri di Singosari
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Sri Untari.

Sri Untari Terima Penghargaan The Most Innovative Economic Women Leader of the Year

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID