PONOROGO, Tugujatim.id – Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menggelar virtual studium general semester Gasal periode 2021/2022 pada Rabu (15/09/2021). Acara yang bertajuk Problematika Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pasca perceraian menghadirkan Achmad Rodli Makmun, ketua senat IAIN Ponorogo dan M Nur Syafiuddin, hakim madya Mahkamah Agung.
Pada kesempatan tersebut, Pak Nur, sapaan akrab M Nur Syafiuddin, menyampaikan beberapa topik terkait problematika hak anak dan perempuan pasca perceraian. Kasus ini ditinjau dari dasar hukum, ruang lingkup hak perempuan dan anak, faktor penyebab permasalahan serta solusi perbaikan dari problem tersebut.
“Perempuan dalam agama merupakan perhiasan dunia, karunia dan bukan musibah. Perempuan solehah lebih baik dari bidadari surga. Sedangkan dari sisi kehidupan bernegara, perempuan adalah simbol kesucian dan identitas penanda bangsa. Dari sisi agama, anak merupakan karunia Allah swt. Aset yang menjadi investasi dunia akhirat dan pelestari keturunan,” ujar Nur dalam pemaparannya.
Lebih lanjut, pria yang juga asisten hakim Mahkamah Agung tersebut memaparkan ruang lingkup hak-hak perempuan pasca perceraian berdasarkan perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974. Di situ menyebutkan bahwa hak-hak perempuan terdiri dari nafkah iddah, mut’ah, madliyah (nafkah yang belum diberikan).
Kemudian mahar yang belum dibayarkan dan harta bersama yang belum dibagi. Kemudian, terkait hak anak, berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Nomor 1 tahun 1974, UU HAM, UU Kesejahteraan Anak, dan KHI, hak anak meliputi dua hal. Di antaranya, hak materiil yang terkait kebutuhan fisik sang anak dan hak imateriil berupa kebutuhan untuk peningkatan kualitas hidup anak.
Namun faktanya sangat disayangkan, dari 444.055 total perkara yang diputus pengadilan terkait perceraian, menunjukkan 43 persen di antaranya diperintahkan oleh hakim terkait pemenuhan hak-hak anak dan perempuan. Dan, hanya 56 perkara saja yang telah memenuhi hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Menghadapi fakta tersebut, Nur mengungkapkan faktor-faktor penyebabnya yang ditinjau dari sistem hukum yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture. Legal substance berbicara tentang isi atau substansi hukum, yang mana belum ada satupun regulasi yang mengatur penjaminan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.
Legal structure berkaitan dengan aparat penegak hukum dan badan-badan lain yang harus mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, yakni badan legislatif, tokoh masyarakat dan keluarga, pemerintah dengan dinas-dinas terkait, serta penegak hukum terutama pengadilan/hakim.
Terakhir, legal culture terkait dengan budaya masyarakat, di antaranya sikap suami yang tidak peduli dengan kewajiban pada mantan istri, bahkan terkadang ada intimidasi. Sikap istri yang memilih untuk mengalah. Sikap masyarakat yang menganggap gugatan anak kepada orang tua adalah tabu dan kebiasaan masyarakat yang mementingkan legalitas status suami istri.
Terhadap faktor penyebab tersebut, hakim yang juga alumni magister Fakultas Hukum UNILA Lampung tersebut memberikan saran sebagai terobosan untuk mengatasi problematika tersebut. Menurutnya, dengan menggelar sosialisasi hak-hak perempuan dan anak, mengoptimalkan peran tokoh masyarakat atau agama, membentuk lembaga baru untuk penjaminan hak-hak perempuan dan anak. Kemudian, membentuk norma baru untuk melaksanakan penjaminan hak-hak tersebut.
Sementara itu narasumber kedua, Achmad Rodli Makmun, menyampaikan tentang pendekatan normatif terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak.
“Nash baik Alquran dan hadis tidak menyebutkan secara eksplisit tentang kadar nafkah harus seperti apa dan berapa, tetapi nafkah diberikan sesuai dengan asas kepantasan dan kepatutan. Nafkah harus sesuai dengan kondisi riil suami dan berdasarkan kebutuhan perhari, minggu, bulan, atau tahun,” tutur dosen senior Fakultas Syariah tersebut.
Lebih lanjut dosen yang juga ketua umum MUI Kabupaten Madiun tersebut mengemukakan bahwa terdapat tiga metode yang dapat digunakan sebagai pendekatan pada masalah ijtihad ini yaitu, metode qiyas, al-maslahah, dan al-adah.
Di akhir sesi, Pak Rodli menyebutkan bahwa terkait anak terdapat ketentuan hadanah atau alimentasi, yaitu hak dan kewajiban secara timbal balik antara anak dan orang tua untuk melakukan pemeliharaan dan pemberian penghidupan yang layak serta wajar sesuai kemampuan.