Tugujatim.id – Pemerintah pusat menyiapkan bantuan sosial dana langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang tidak mampu, jika memang benar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik. Dilansir dari berbagai media, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, skenario itu akan dilakukan untuk mengurangi beban kenaikan harga BBM.
“Kalau itu dilaksanakan (kenaikan harga BBM, red), kami maunya berbarengan. Ini yang jadi salah satu bahasan nggak bisa langsung, misalkan kejadian drastis begitu masyarakat yang membutuhkan nambah beban kan. Kami lakukan exercise kalau segini, dikasih berapa revisi. Dampaknya berapa, selalu kami harus memperhatikannya,” kata Arifin.
Meski begitu, ada kendala yang nanti akan dihadapi, yakni ketersedian data masyarakat yang berhak menerima. Menurut dia, ada beberapa basis data yang bisa digunakan, yakni data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan dari PLN.
“Ya, ada beberapa opsi untuk menentukan, siapa yang berhak menerima,” terangnya.
Pengendalian terhadap penjualan pertalite juga tetap akan dilakukan melalui Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Meski begitu, pemerintah melakukan penyesuaian harga jual pertalite. Kenaikan tersebut tidak akan sampai pada harga keekonomian. Jadi, ada beban subsidi yang masih harus ditanggung APBN meski secara jumlah tidak sebesar hari ini.
“Angka keekonomian pertalite hari ini kan sudah Rp17.200 per liter. Maka, pengendalian penyaluran tetap dilakukan,” ujar Arifin.
Sementara itu, Menteri Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menganggarkan dana Rp18 triliun diambil dari sisa program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN).
“Bansos memang didesain apabila guncangan harga BBM dan listrik tidak bisa tertahan atau harus dilakukan adjustment sehingga butuh bansos tambahan,” ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita dikutip pad Minggu (28/08/2022).
Hingga saat ini, tarik ulur kenaikan BBM pertalite dan solar masih mewarnai pemerintah. Mereka sendiri terjebak dengan tiga opsi yang menyulitkan. Pertama, opsi menaikkan anggaran kompensasi dan subsidi energi. Namun, langkah ini akan semakin membebani APBN.