Tugujatim.id – Hari Hak Konsumen sedunia pertama kali ditetapkan pada 15 Maret 1962. Saat itu Presiden Amerika Serikat (AS), John F Kennedy, mengajukan undang-undang mengenai hak-hak konsumen tepat hari ini.
Dilansir dari eigeradventure.com, saat di kongres AS, Kennedy berpidato membahas tentang masalah hak-hak konsumen. Dia adalah pemimpin pertama yang mengemukakan tentang masalah hak-hak konsumen. Momentum ini kemudian dikenang di setiap tahunnya setiap tanggal 15 Maret, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.
Konsumen yang dimaksud adalah semua masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia yang memiliki pengaruh cukup besar atas keputusan besar yang dibuat pemerintah atau pihak berwenang lainnya.
Tujuan Hari Hak Konsumen
Seperti yang sudah dituliskan di atas, bahwa hari Hak Konsumen Sedunia berawal dari pidato John F Kennedy. Saat itu, Kennedy mengatakan bahwa konsumen adalah semua orang dalam kelompok eknomi besar yang dipengaruhi dan mempengaruhi hampir setiap keputusan ekonomi baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintah.
“Sejauh ini, mereka merupakan satu-satunya kelompok penting yang seringakali pendapatnya tidak didengar,” bunyi pidato Kennedy dalam Kongres AS tahun 1962 silam sebagaimana dikutip eigeradventure.com.
Adapun tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen sedunia agar bisa merayakan dan sebagai suatu bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Dengan cara mempromosikan hak-hak dasar semua konsumen dan memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang ada di pasar terhadapa konsumen. Kemudian, menuntut agar hak-hak konsumen dilindungi dan dihargai.
Hak Konsumen Indonesia Diatur dalam Undang-Undang
Dilansir dari Jogloabang.com, hak-hak konsumen Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada 20 April 2019.
Undang-undang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional. Pembangunan nasional dalam hal ini termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Berikut asas Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999:
1. Asas manfaat, yang dimaksudkan adalah untuk mengamanatkan segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen agar harus memberikan manfaat yang sebesar-besarmya bagi kepentingan konsumen serta pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan. Maksudnya, agar partisipasi dari seluruh rakyat diwujudkan secara maksimal dan bisa memberikan kesempatan pada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan bisa melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan. Dalam asas ini dimaksud untuk memberikan keseimbangan antara pelaku usaha, kepentingan konsumen serta pemerintah dalam artian spiritual atau materil.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen. Asas yang dimaksud adalah untuk memberikan jaminan atas keselamatan dan keamanan barang maupun jasa yang dikonsumsi dan digunakan.
5. Asas kepastian hukum. Dalam asas ini diharapkan agar para pelaku usaha ataupun konsumen menaati hukum dan bisa memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan negara menjamin kepastian hukum.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim