• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini Sejarahnya

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Hari Hak Konsumen sedunia pertama kali ditetapkan pada 15 Maret 1962. Saat itu Presiden Amerika Serikat (AS), John F Kennedy, mengajukan undang-undang mengenai hak-hak konsumen tepat hari ini.

Dilansir dari eigeradventure.com, saat di kongres AS, Kennedy berpidato membahas tentang masalah hak-hak konsumen. Dia adalah pemimpin pertama yang mengemukakan tentang masalah hak-hak konsumen. Momentum ini kemudian dikenang di setiap tahunnya setiap tanggal 15 Maret, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.

You might also like

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

04/06/2026 8:23 AM
BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM

Konsumen yang dimaksud adalah semua masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia yang memiliki pengaruh cukup besar atas keputusan besar yang dibuat pemerintah atau pihak berwenang lainnya.

Tujuan Hari Hak Konsumen

Seperti yang sudah dituliskan di atas, bahwa hari Hak Konsumen Sedunia berawal dari pidato John F Kennedy. Saat itu, Kennedy mengatakan bahwa konsumen adalah semua orang dalam kelompok eknomi besar yang dipengaruhi dan mempengaruhi hampir setiap keputusan ekonomi baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintah.

“Sejauh ini, mereka merupakan satu-satunya kelompok penting yang seringakali pendapatnya tidak didengar,” bunyi pidato Kennedy dalam Kongres AS tahun 1962 silam sebagaimana dikutip eigeradventure.com.

Adapun tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen sedunia agar bisa merayakan dan sebagai suatu bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Dengan cara mempromosikan hak-hak dasar semua konsumen dan memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang ada di pasar terhadapa konsumen. Kemudian, menuntut agar hak-hak konsumen dilindungi dan dihargai.

Hak Konsumen Indonesia Diatur dalam Undang-Undang

Dilansir dari Jogloabang.com, hak-hak konsumen Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada 20 April 2019.

Undang-undang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional. Pembangunan nasional dalam hal ini termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Berikut asas Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999:

1. Asas manfaat, yang dimaksudkan adalah untuk mengamanatkan segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen agar harus memberikan manfaat yang sebesar-besarmya bagi kepentingan konsumen serta pelaku usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan. Maksudnya, agar partisipasi dari seluruh rakyat diwujudkan secara maksimal dan bisa memberikan kesempatan pada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan bisa melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan. Dalam asas ini dimaksud untuk memberikan keseimbangan antara pelaku usaha, kepentingan konsumen serta pemerintah dalam artian spiritual atau materil.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen. Asas yang dimaksud adalah untuk memberikan jaminan atas keselamatan dan keamanan barang maupun jasa yang dikonsumsi dan digunakan.

5. Asas kepastian hukum. Dalam asas ini diharapkan agar para pelaku usaha ataupun konsumen menaati hukum dan bisa memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan negara menjamin kepastian hukum.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: 15 MaretHari Hak Konsumen SeduniaJohn F Kennedy
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Jawa Timur.

Kabut dan Udara Kabur Mendominasi, Waspadai Jarak Pandang di Jawa Timur 4 Juni 2026

by Dwi Linda
04/06/2026 8:23 AM
0

Tugujatim.id - Prakiraan cuaca Jawa Timur untuk Kamis (04/06/2026) menunjukkan dominasi kabut, udara kabur, dan kondisi berawan di banyak wilayah,...

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Next Post
Ilustrasi salah satu makanan khas Flores, Kue Rambut

5 Kuliner Khas Flores yang Wajib Anda Cicipi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID