• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ilustrasi

Ilustrasi. (Foto: Pinterest)

Hari Hak Konsumen Sedunia, Ini Sejarahnya

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Hari Hak Konsumen sedunia pertama kali ditetapkan pada 15 Maret 1962. Saat itu Presiden Amerika Serikat (AS), John F Kennedy, mengajukan undang-undang mengenai hak-hak konsumen tepat hari ini.

Dilansir dari eigeradventure.com, saat di kongres AS, Kennedy berpidato membahas tentang masalah hak-hak konsumen. Dia adalah pemimpin pertama yang mengemukakan tentang masalah hak-hak konsumen. Momentum ini kemudian dikenang di setiap tahunnya setiap tanggal 15 Maret, sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran global tentang hak-hak konsumen.

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

Konsumen yang dimaksud adalah semua masyarakat sebagai kelompok ekonomi dunia yang memiliki pengaruh cukup besar atas keputusan besar yang dibuat pemerintah atau pihak berwenang lainnya.

Tujuan Hari Hak Konsumen

Seperti yang sudah dituliskan di atas, bahwa hari Hak Konsumen Sedunia berawal dari pidato John F Kennedy. Saat itu, Kennedy mengatakan bahwa konsumen adalah semua orang dalam kelompok eknomi besar yang dipengaruhi dan mempengaruhi hampir setiap keputusan ekonomi baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintah.

“Sejauh ini, mereka merupakan satu-satunya kelompok penting yang seringakali pendapatnya tidak didengar,” bunyi pidato Kennedy dalam Kongres AS tahun 1962 silam sebagaimana dikutip eigeradventure.com.

Adapun tujuan diperingatinya Hari Hak Konsumen sedunia agar bisa merayakan dan sebagai suatu bentuk solidaritas masyarakat internasional sebagai sesama konsumen. Dengan cara mempromosikan hak-hak dasar semua konsumen dan memprotes jika ditemukan ketidakadilan yang ada di pasar terhadapa konsumen. Kemudian, menuntut agar hak-hak konsumen dilindungi dan dihargai.

Hak Konsumen Indonesia Diatur dalam Undang-Undang

Dilansir dari Jogloabang.com, hak-hak konsumen Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang disahkan pada 20 April 2019.

Undang-undang Perlindungan Konsumen ini dirumuskan dengan mengacu pada filosofi pembangunan nasional. Pembangunan nasional dalam hal ini termasuk pembangunan hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Berikut asas Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999:

1. Asas manfaat, yang dimaksudkan adalah untuk mengamanatkan segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen agar harus memberikan manfaat yang sebesar-besarmya bagi kepentingan konsumen serta pelaku usaha secara keseluruhan.

2. Asas keadilan. Maksudnya, agar partisipasi dari seluruh rakyat diwujudkan secara maksimal dan bisa memberikan kesempatan pada konsumen serta pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan bisa melaksanakan kewajibannya secara adil.

3. Asas keseimbangan. Dalam asas ini dimaksud untuk memberikan keseimbangan antara pelaku usaha, kepentingan konsumen serta pemerintah dalam artian spiritual atau materil.

4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen. Asas yang dimaksud adalah untuk memberikan jaminan atas keselamatan dan keamanan barang maupun jasa yang dikonsumsi dan digunakan.

5. Asas kepastian hukum. Dalam asas ini diharapkan agar para pelaku usaha ataupun konsumen menaati hukum dan bisa memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, dan negara menjamin kepastian hukum.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: 15 MaretHari Hak Konsumen SeduniaJohn F Kennedy
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Ilustrasi salah satu makanan khas Flores, Kue Rambut

5 Kuliner Khas Flores yang Wajib Anda Cicipi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID