Tugujatim.id – Momen Pemilu pertama di Indonesia ternyata terjadi 70 tahun lalu, yakni 29 September 1955.
Melansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa dasar penyelenggaraan Pemilu tersebut adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 1953.
Selanjutnya, Pemilu ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum.
Lalu Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/ Pemberhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

Laman KPU juga menulis tentang badan penyelenggara pemilihan. Hal ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/KDN tanggal 30 Juli 1953.
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) bertugas menyiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPI sekurang-kurangnya berisi 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan masa kerja 4 tahun.
Lalu, Panitia Pemilihan (PP) dibentuk pada setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan penyelenggaraan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR. Keanggotaan PP sekurang-kurangnya diisi oleh 5 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang dengan masa kerja 4 tahun.
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) dibentuk untuk tiap Kabupaten oleh Menteri Dalam Negeri. PPPK bertugas membantu Panitia Pemilihan menyiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dan anggota DPR.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dibentuk untuk setiap Kecamatan oleh Menteri Dalam Negeri. PPS bertugas mensahkan daftar pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota DPR serta menyelenggarakan pemungutan suara.
Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya berisi 5 orang anggota dan Camat menjabat sebagai Ketua PPS merangkap anggota. Wakil Ketua dan anggota diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten atas nama Menteri Dalam Negeri.
Meski begitu, Pemerintah Indonesia saat itu sebenarnya ingin menggulirkan Pemilu pada tahun 1946. Namun beberapa kendala dianggap menjadi sebab hal ini tak terjadi, seperti pemerintah Indonesia terbilang masih baru, termasuk untuk menyusun perangkat Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, kondisi keamanan negara dipandang belum stabil sepenuhnya akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, termasuk ancaman gangguan dari luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko







