Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerima pendaftaran 9 partai politik (parpol) sampai Senin (01/08/2022). Tahapan pendaftaran parpol di KPU RI ini dilakukan selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2022, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir sampai pukul 24.00.
Dikutip dari berbagai sumber, dari 9 parpol yang mendaftar di KPU RI, baru ada enam yang dinyatakan dokumennya lengkap.
“Setelah kami menerima pendaftaran yang disampaikan pimpinan parpol yang bersangkutan. Kami langsung melakukan pengecekan kelengkapan dokumen, sebagaimana yang diatur pada Pasal 173 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin (01/08/2022).
Komisioner KPU ini menjelaskan, berdasarkan pengecekan KPU RI pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), ada enam parpol yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya. Di antaranya, PDIP, PKS, PKP, Perindo, Nasdem, dan PBB.
Tiga partai politik yang hingga saat ini dokumennya belum dinyatakan lengkap, yaitu Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
“Besok (02/07/2022) akan kami sampaikan ke parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap,” ucapnya.
Mulai besok proses verifikasi administrasi berkas-berkas tersebut akan mulai pada dokumen parpol yang telah dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk hasil pengumuman verifikasi administrasi akan diumumkan pada 14 September 2022.
Untuk diketahui, faktual akan dilakukan khusus pada partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Sedangkan yang sudah ada di Senayan cukup verifikasi administrasi saja.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim