MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Mojokerto, Jawa Timur, untuk tahun pelajaran (tapel) 2023/2024 resmi dimulai pada Senin (5/6/2023).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto menyiagakan server selama 24 jam penuh karena PPDB 2023/2024 dilakukan secara online. Penyiagaan server ini dilakukan untuk menerima berkas pendaftaran calon siswa baru mulai jenjang TK, SD negeri, hingga SMP negeri.
Kadikbud Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, terhitung sejak Senin (5/6/2023) pukul 07.00 WIB, server PPDB 2023/2024 telah dibuka dan dapat diakses secara daring. “Kami lakukan pengecekan, hari ini (5/6/2023) server sudah on dan siap diakses secara online,” ujarnya.

Meski PPDB 2023/2024 belum sehari berjalan, Dikbud Kota Mojokerto menyiapkan posko informasi yang juga dibuka sejak 5 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023.
Posko tersebut turut disiapkan sebagai antisipasi apabila terdapat kendala yang dialami oleh calon siswa. Posko ini dapat dijumpai di seluruh sekolah dan kantor Dikbud Kota Mojokerto. “Selain persiapan seperti server, kami sediakan posko informasi juga. Semoga saja tidak ada kendala. Bila ada kendala bisa langsung ke sekolah-sekolah atau menuju kantor Dikbud,” ucapnya.
Terdapat 3.963 kursi yang tersedia pada PPDB 2023/2024 untuk jenjang TK, SD negeri, dan SMP negeri. Selain itu, server yang dipusatkan di SMPN 1 juga turut disiagakan selama 24 jam sebagai bentuk antisipasi melonjaknya pengakses karena PPDB semua jenjang dibuka secara serentak.
Masih kata Amin, masa PPDB 2023/2024 Kota Mojokerto sendiri dibagi dalam dua tahap. Pada 5-8 Juni, PPDB 2023/2024 Kota Mojokerto dibuka untuk jalur non zonasi. Jalur tersebut terdiri dari jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. “Pada tahap pertama ada tiga jalur yang tersedia,” terangnya.
Sementara itu, pada 26-30 Juni dibuka jalur zonasi. Pada jenjang SD negeri, jalur zonasi mempunyai kuota sebesar 80 persen, sedangkan pada jenjang SMP negeri kuota jalur zonasi sebesar 65 persen. “Untuk SMP, kuota jalur afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua dan jalur prestasi 5 persen, lalu zonasi sebesar 65 persen,” pungkasnya.