MOJOKERTO, Tugujatim.id – Hasil kajian berupa naskah akademik terkait rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto sudah selesai. Seperti rencana, naskah akademik ini rampung dibahas pada akhir bulan April kemarin.
“Saat ini proses penyusunan Kajian Naskah Akademik Pembentukan UPTD PPA Kota Mojokerto telah selesai disusun oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Mojokerto yang bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah (PP Otoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang,” kata Kepala Dinsos P3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar, pada Kamis (4/5/2023).
Rencananya, naskah akademik hasil kajian akan segera disorong kepada Wali Kota Mojokerto sebagai bahan pertimbangan pembentukan UPTD PPA.
“Akan kami laporkan kepada Ibu Wali Kota Mojokerto untuk diproses oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) Sekretariat Daerah Kota Mojokerto yang nantinya dapat dijadikan dasar untuk menentukan pembentukan UPTD dan tipe apa yang cocok untuk Kota Mojokerto,” sambung Anwar.
Selain itu, naskah akademik hasil kajian ini juga menjadi bahan pertimbangan persetujuan pembentukan UPTD PPA di Kota Mojokerto oleh Biro Ortala Provinsi Jawa Timur. “Kami juga laporkan naskah akademiknya kepada Biro Ortala Provinsi Jatim sebagai bahan pertimbangan juga,” imbuh Anwar.
Selain berdasar pada Permendagri 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, rencana pembentukan UPTD PPA ini dikarenakan kasus tentang perempuan dan anak masih ditangani oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Maka, menurut Anwar, perlu unit khusus dari Dinsos P3A Kota Mojokerto untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Bila unit pelaksana teknis telah terbentuk, Anwar berharap penanganan kasus tentang anak dan perempuan dapat tertangani dengan maksimal.
“Karena masih ditangani P2TP2A. Nantinya UPTD PPA juga memberi layanan seperti menerima aduan, pengelolaan kasus, mediasi, hingga pendampingan korban. Jadi tupoksi P2TP2A nanti akan dikelola unit pelaksana teknis yang sudah terbentuk,” pungkasnya.