TUBAN, Tugujatim.id – Haul Agung Sunan Bonang ke-516 tahun 1447 H/2025 dipastikan tetap digelar di Alun-Alun Tuban meski masih sebatas izin lisan dari pemkab. Haul Sunan Bonang sebagai acara tahunan ini bakal berlangsung pada pekan kedua Juli 2025, bertepatan dengan ini disetujui secara verbal oleh pemerintah, namun panitia masih menunggu izin resmi secara tertulis dari bupati Tuban.
Sekretaris Yayasan Mabarrot Makam Sunan Bonang Hidayaturrohman atau akrab disapa Gus Dayat menyampaikannya usai koordinasi intensif pada Senin (26/05/2025) bersama pihak terkait. Gus Dayat menyebutkan, panitia sudah memperoleh persetujuan awal untuk memakai area alun-alun sebagai pusat kegiatan haul.
Baca Juga: Ngalap Berkah di Haul Ke-515 Sunan Bonang Tuban, Khitanan Massal Penuh Haru
“Kami sudah komunikasi. Secara lisan sudah diperbolehkan. Tinggal menunggu izin tertulis dan beberapa persyaratan teknis lainnya,” ujar Gus Dayat, Jumat (30/05/2025).
Namun, ada kebijakan baru yang cukup mengejutkan. Jika sebelumnya Haul Sunan Bonang identik dengan keramaian pedagang kaki lima (PKL), tahun ini panitia berencana meniadakan seluruh aktivitas jualan di sekitar area alun-alun. Langkah ini diambil demi menjaga ketertiban dan kebersihan lokasi.
“Insyaa Allah tidak ada PKL tahun ini. Kami ingin fokus pada acara keagamaan,” tegasnya singkat.
Keberadaan PKL Tak Dilarang Mutlak
Menanggapi hal itu, Plt Kabag Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Tuban Anthon Tri Laksono membenarkan rencana panitia tersebut. Dia menyatakan, pihaknya segera mengajukan persetujuan ke bupati agar keputusan resmi segera turun.
“Kami akan naikkan ke pimpinan agar segera ada kejelasan secara tertulis. Ini menyangkut keteraturan bersama,” ujar Anthon.
Menurut Anthon, alun-alun kini menjadi ikon kota yang harus dijaga bersama. Pasca-renovasi, pihaknya ingin memastikan seluruh fasilitas umum tetap terawat dan bersih pasca kegiatan.
“Jangan sampai setelah acara selesai, sampah berserakan dan fasilitas rusak. Itu yang kami hindari. Ini kan ruang publik milik semua warga,” tegasnya.

Anthon menambahkan, soal keberadaan pedagang sebenarnya tidak dilarang mutlak. Namun, perlu ada penataan dan pengelolaan yang bijak agar tidak mengganggu jalannya ketertiban dan kenyamanan bersama.
“Bukan berarti kami melarang, asal ditata dengan rapi dan tidak merusak ketertiban. Kami sudah sampaikan hal itu ke panitia,” jelas Anthon.
Seperti diketahui, usai peremajaan besar-besaran terhadap Alun-Alun Tuban dan Masjid Agung yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp20 miliar lebih, berada di jantung kota. Pemkab menerapkan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas berdagang di atas trotoar maupun jalan sekitar lokasi. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan wajah kota yang bersih dan nyaman bagi semua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








