• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ramadhan 2022. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Pexels)

Hormati Ramadhan 2022, Satpol PP Kota Malang: Diskotik, Panti Pijat, dan Tempat Karaoke Wajib Tutup!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Ramadhan 2022 sudah datang kembali. Untuk menghormati bulan suci ini, Satpol PP Kota Malang berharap tempat hiburan malam seperti diskotik, panti pijat, hingga tempat karaoke wajib tutup. Aturan itu diambil berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.18/2022 tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

“Tempat hiburan malam seperti diskotik dan sejenisnya, panti pijat, tempat karaoke, hingga tempat penjualan minuman beralkohol wajib tutup selama Ramadhan 2022,” kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat pada Sabtu (02/04/2022).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Menurut dia, Satpol PP Kota Malang akan menindak tegas pelaku usaha di Kota Malang yang bandel dan tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pekot Malang selama Ramadhan.

“Kalau ditemukan masih ada yang buka, langsung kami BAP dan ditutup paksa. Kami segel selama bulan Ramadhan, gak boleh buka,” tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan memantau pada awal Ramadhan untuk memastikan tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang telah menaati peraturan tersebut.

“Kami akan pantau dulu, seandainya ada satu atau dua yang buka dan bandel, langsung kami razia secara mendadak,” jelasnya.

Dia melanjutkan, razia akan rutin digelar jika banyak yang melanggar.

“Tapi, kami akan lihat dulu, bisa juga patroli tiap minggu. Kami lihat dulu pelanggarannya banyak atau tidak, kami akan rutin gelar razia. Tapi, kami memantau dulu,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah memberikan sosialisasi ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Malang terkait larangan beroperasi saat Ramadhan 2022. Dia juga mengaku telah memberikan SE Wali Kota Malang No 18/2022 tersebut kepada penyedia hiburan malam.

“Kami sudah lakukan sosialisasi, pertama melalui perkumpulan mereka, kemarin kami juga sosialisasi ke 15 titik. Mereka kan ada komunitas juga, itu kami sosialisasikan dan kami serahkan SE-nya,” paparnya.

Rahmat mengatakan, dari semua titik yang diberi sosialisasi, keseluruhan tak ada yang menolak dan bisa memahami. Lantaran, aturan ini tak hanya ada di Kota Malang, tapi juga di kabupaten/kota di Indonesia.

Menurut dia, aturan ini memang rutin diterapkan tiap tahun saat Ramadhan di Kota Malang. Dia juga mengungkapkan, tahun-tahun sebelumnya mayoritas hiburan malam di Kota Malang sudah patuh aturan meski ada sebagian kecil yang mencuri kesempatan.

“Bulan puasa bagi umat muslim ini sangat disakralkan. Kita harus menghormati dengan tidak melakukan kegiatan yang sudah dilarang pemerintah,” ujarnya.

 

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Bulan RamadhanDiskotikKota MalangPemkot MalangRamadhan 2022Razia hiburan malamSatpol PP Kota MalangTempat Hiburan Malam
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Medium is The Message

Makam Mbah Hamid Pasuruan Jadi Wisata Religi Favorit bagi Peziarah Seluruh Indonesia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID