MALANG, Tugujatim.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2002 hingga 2022. Bapenda Kabupaten Malang memberlakukan pemutihan ini mulai 1-31 Agustus 2023.
Penghapusan denda ini merupakan kebijakan dari Bupati Malang Sanusi dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78. Harapannya, wajib pajak yang menunggak selama 20 tahun ini bisa membayarkan pajaknya tanpa terbebani denda.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, Sanusi memintanya menjalankan program ini karena Agustus identik dengan kemerdekaan.
“Pak Bupati meminta saya untuk menghapus denda. Agustus kan (identik dengan) merdeka, (maka) kami bebaskan dendanya,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Made menambahkan, teknis pembayaran PBB di masa pemutihan ini sama seperti biasanya. Wajib pajak bisa membayar melalui Bank Jatim, PT Pos Indonesia, Indomaret, dan Alfamart, hingga e-wallet.
“Teknisnya seperti biasa. Begitu ke Bank Jatim untuk membayar, dendanya pasti hilang. Wajib pajak hanya bayar pokoknya saja. Itu kami sudah connect dengan server Bank Jatim. Begitu juga kalau bayar melalui Indomaret, Alfamart, atau e-wallet, dendanya pasti sudah hilang karena ini sudah (diatur) sistem,” terang Made.
Untuk saat ini, dia mengatakan, pemutihan dari Bapenda Kabupaten Malang hanya berlaku untuk Agustus. Dia belum tahu apakah September dan seterusnya akan ada pemutihan lagi.
“Kata Pak Bupati Agustus dulu saja. Nanti September ada atau tidak, kami belum tahu. Harapan kami Agustus, wajib pajak berlomba-lomba untuk membayar (tunggakan mereka),” ujarnya.
Pada kesempatan ini, dia juga mengingatkan wajib pajak yang jatuh tempo pada 2023 untuk segera membayar PBB agar terbebas dari denda.
“Yang (jatuh tempo) 2023 belum ada denda. Setelah September baru ada denda. Harapannya, mereka segera membayar karena belum ada denda,” ujarnya. (adv)
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati