SURABAYA, Tugujatim.id – Ijazah mantan karyawan ditemukan dalam brankas Gudang CV Sentoso Seal.
Ini sekaligus menjawab misteri dugaan penggelapan atau penahanan ijazah yang menyeret nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal.
Saat penggeledahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, pada Kamis malam, (15/5/2025) silam telah ditemukan satu ijazah mantan karyawan.
Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyebutkan bahwa tidak hanya ijazah, namun, juga ditemukan sejumlah tanda terima penyerahan dokumen penting tersebut, tersembunyi rapi di dalam brankas perusahaan.
Tentunya dengan temuan ini membuka babak baru. Kasus ini juga menyeret suaminya yakni Handy Soenaryo dan Veronica. Polisi juga memastikan bahwa proses penyidikan terus bergulir dan akan segera dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

“Dalam penggeledahan di gudang CV Sentoso Seal, Jalan Margomulyo 44, kami menemukan satu ijazah dan beberapa tanda terima. Ini menjadi alat bukti penting dalam proses penetapan tersangka,” kata Farman, dari keterangannya yang diterima Tugu Jatim, pada Sabtu, (17/5/2025).
Menurut Farman, penggeledahan berlangsung di dua lokasi berbeda dan berlangsung hingga malam hari. Proses penggeledahan di gudang itu pun berlangsung hingga larut malam dan berakhir pada pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA: Pria Pasuruan Ditangkap Live Instagram Perlihatkan Alat Kelamin
“Sebelum gudang, tim kami juga melakukan penggeledahan di kediaman Diana, yang ada di jalan Prada. Di lokasi itu, kami mencari bukti dan kunci, kemudian berlanjut ke gudang CV Sentoso Seal. Disitu kami menemukan satu ijazah pelapor atau mantan karyawan yang ada di dalam brangkas,” terang Farman.
Kini, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, termasuk ijazah pelapor yang menguatkan dugaan praktik penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Kronologi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji Dilaporkan Warga ke Polda Jatim
Total, sekitar 20 saksi telah diperiksa hingga saat ini, termasuk para mantan karyawan, karyawan aktif, serta ketiga terlapor. Polisi memastikan akan memanggil saksi tambahan menyusul temuan-temuan terbaru dari hasil penggeledahan.
Farman menegaskan, Jan Hwa Diana saat ini masih diperiksa sebagai saksi. Namun, bila seluruh alat bukti rampung, status hukum bisa berubah dalam waktu dekat.
“Kasus ini telah masuk tahap penyidikan menyusul laporan dari 44 mantan karyawan. Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko







