PASURUAN, Tugujatim.id – ZA (24) asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ditangkap setelah live Instagram perlihatkan alat kelamin di akun Instagram pribadinya. Aksi tidak senonoh tersebut dilakukan pada Selasa (6/5) sekitar pukul 22.15 WIB dari dalam kamar rumahnya.
ZA terlihat melakukan onani dengn hanya mengenakan sarung.
Kasus terungkap setelah Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan menerima laporan masyarakat tentang perbuatan tidak senonoh tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada Rabu (7/5).
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan terhadap akun instagram pelaku dan mendapati identitas pelaku adalah ZA,” ujar Iptu Gagah Ardiansyah, KBO Satreskrim Polres Pasuruan pada Kamis (15/5).
Ketika ditangkap, ZA tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo A16 dan satu sarung bermotif kotak-kotak.
Hasil pemeriksaan, ZA mengakui melakukan aksi tidak senonoh tersebut untuk menarik perhatian sesama pria yang tertarik menggunakan jasanya. Pelaku mengakui membuka layanan berhubungan sesama jenis dengan tarif Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp300.000 untuk luar daerah.
“Motif pelaku untuk mencari pelanggan dari kalangan pria dengan memperlihatkan alat kelaminnya secara live,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, ZA disangkakan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pornografi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3 Miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko







