JAKARTA, Tugujatim.id – Demokrasi dan kebebasan berekspresi kembali diuji dengan perkembangan terbaru di ranah hukum dan politik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 lalu telah mengeluarkan dua putusan penting—Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024—yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimal calon kepala daerah.
Keputusan ini disambut dengan berbagai reaksi, namun yang paling mengkhawatirkan adalah potensi krisis konstitusi yang dapat muncul jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinannya atas situasi ini dan menegaskan kembali peran penting pers sebagai “Pilar Keempat Demokrasi” (Fourth Estate).
Baca Juga: Fair Game Index Menobatkan Tottenham Hotspurs Jadi Klub Sepak Bola Pria Terbaik di Inggris 2024
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari ini, Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan menegaskan, ketidakpatuhan terhadap putusan MK tidak hanya mengancam keberlanjutan demokrasi, tetapi juga dapat membungkam kebebasan berekspresi.
“IJTI merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan komitmen mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” ujar Herik Kurniawan.
Dia juga menekankan bahwa keputusan MK seharusnya dipandang sebagai upaya untuk membuka ruang demokrasi lebih luas, yang pada akhirnya akan mengangkat aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih baik.
Menurut Herik, kepatuhan terhadap putusan MK akan memungkinkan munculnya calon-calon pemimpin yang berintegritas yang benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam hal ini, peran jurnalis menjadi sangat krusial.
IJTI meminta seluruh jurnalis di Tanah Air untuk mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan berimbang.
“Jurnalis harus menjadi penjaga demokrasi, memastikan agar publik tidak salah dalam memilih calon pemimpin yang benar-benar amanah,” tambah Herik.
Pernyataan IJTI ini datang di saat yang sangat penting, mengingat perkembangan politik yang semakin dinamis dan tantangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang terus berkembang. Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, IJTI berharap bahwa semua pihak, termasuk DPR, akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.
Dengan kondisi saat ini, di mana ketidakpatuhan terhadap konstitusi bisa menimbulkan preseden buruk, langkah yang diambil IJTI dalam menyerukan kepatuhan terhadap keputusan MK menjadi semakin relevan.
Ini bukan hanya tentang menjaga legalitas, tetapi juga tentang melindungi esensi dari demokrasi itu sendiri. Hanya dengan komitmen bersama untuk menghormati konstitusi, Indonesia bisa terus maju sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








