• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Putusan MK.

Ilustrasi IJTI. (Foto: ijti.org)

Jaga Pilar Demokrasi, IJTI Serukan Pentingnya Kepatuhan terhadap Putusan MK

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Tugujatim.id – Demokrasi dan kebebasan berekspresi kembali diuji dengan perkembangan terbaru di ranah hukum dan politik Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 lalu telah mengeluarkan dua putusan penting—Putusan MK No 60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024—yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan usia minimal calon kepala daerah.

Keputusan ini disambut dengan berbagai reaksi, namun yang paling mengkhawatirkan adalah potensi krisis konstitusi yang dapat muncul jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak untuk mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinannya atas situasi ini dan menegaskan kembali peran penting pers sebagai “Pilar Keempat Demokrasi” (Fourth Estate).

Baca Juga: Fair Game Index Menobatkan Tottenham Hotspurs Jadi Klub Sepak Bola Pria Terbaik di Inggris 2024

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari ini, Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Herik Kurniawan menegaskan, ketidakpatuhan terhadap putusan MK tidak hanya mengancam keberlanjutan demokrasi, tetapi juga dapat membungkam kebebasan berekspresi.

“IJTI merasa perlu mendorong semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, dan komitmen mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” ujar Herik Kurniawan.

Dia juga menekankan bahwa keputusan MK seharusnya dipandang sebagai upaya untuk membuka ruang demokrasi lebih luas, yang pada akhirnya akan mengangkat aspirasi masyarakat ke tingkat yang lebih baik.

Menurut Herik, kepatuhan terhadap putusan MK akan memungkinkan munculnya calon-calon pemimpin yang berintegritas yang benar-benar mengutamakan kepentingan rakyat. Dalam hal ini, peran jurnalis menjadi sangat krusial.

IJTI meminta seluruh jurnalis di Tanah Air untuk mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik adalah informasi yang akurat dan berimbang.

“Jurnalis harus menjadi penjaga demokrasi, memastikan agar publik tidak salah dalam memilih calon pemimpin yang benar-benar amanah,” tambah Herik.

Baca Juga: Selebgram Azizah Salsha Tepis Tudingan Selingkuh dari Arhan Pratama, Ngaku Rumah Tangganya Baik-Baik Saja 

Pernyataan IJTI ini datang di saat yang sangat penting, mengingat perkembangan politik yang semakin dinamis dan tantangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang terus berkembang. Dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, IJTI berharap bahwa semua pihak, termasuk DPR, akan menghormati dan mematuhi putusan tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi di Indonesia.

Dengan kondisi saat ini, di mana ketidakpatuhan terhadap konstitusi bisa menimbulkan preseden buruk, langkah yang diambil IJTI dalam menyerukan kepatuhan terhadap keputusan MK menjadi semakin relevan.

Ini bukan hanya tentang menjaga legalitas, tetapi juga tentang melindungi esensi dari demokrasi itu sendiri. Hanya dengan komitmen bersama untuk menghormati konstitusi, Indonesia bisa terus maju sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Mochamad Abdurrochim

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Jakarta hari iniIkatan Jurnalis Televisi IndonesiaJakarta hari iniPolemik Putusan MKViral Putusan MK
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
GMNI Jember.

Revisi UU Pilkada, GMNI Jember Demo Layangkan 6 Tuntutan: Salah Satunya Mosi Tak Percaya DPR RI dan Jokowi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID