BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemkab Bojonegoro merealisasikan bantuan keuangan khusus kepada desa untuk pemberian insentif atau honor bagi ketua RT-RW se-Kabupaten Bojonegoro. Pemkab menganggarkan Rp11,532 miliar untuk pencairan insentif ketua RT-RW. Ada sebanyak 9.610 orang yang akan menerimanya.
Pencairan insentif ketua RT-RW ini sebagai langkah melaksanakan salah satu dari 17 program prioritas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sesuai RPJMD Tahun 2018-2023. Bantuan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa serta menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor: 141/332/412.211/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pembentukan dan Tata Kerja RT/RW.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, anggaran untuk insentif ketua RT-RW adalah sebesar Rp11,532 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 9.610 orang yang tersebar di 419 desa se-Kabupaten Bojonegoro. Sementara itu, besaran insentifnya, yakni Rp100.000 per orang dan dicairkan setiap bulan sekali secara non tunai.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Machmuddin, pencairan insentif ini telah dilaksanakan sebelum libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri. Hingga saat ini, telah terealisasi di 91 desa dari 9 kecamatan.
“Sampai Selasa (10/05/2022), sejumlah 9 kecamatan telah selesai melakukan pencairan ke rekening kas desa (RKD), yaitu Kecamatan Balen, Bojonegoro, Bubulan, Dander, Gondang, Margomulyo, Ngambon, Ngraho, dan Sekar,” jelasnya pada Rabu (11/05/2022).
Dia juga menyampaikan, pemberian insentif/honor itu bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 tidak memengaruhi besaran insentif/honor RT-RW yang selama ini dibayarkan oleh desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Sementara itu, Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan DPMD Kabupaten Bojonegoro Evie Octavia Marini mengatakan, proses pencairan diupayakan lebih cepat. Salah satunya melalui koordinasi dengan seluruh kecamatan. Adapun proposal pengajuan telah diterima oleh BPKAD untuk segera diproses.
“Dengan adanya bantuan ini, maka pelaksanaan tugas dan fungsi ketua RT dan ketua RW dapat berjalan secara optimal serta berperan aktif dalam percepatan pembangunan guna peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim