TUBAN, Tugujatim.id – Seorang single parent atau janda berinisial UR harus ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban karena terlibat kasus kriminal. Perempuan berusia 35 tahun asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban, ini diamankan polisi setelah melakukan aksinya dengan kuras ATM majikan yang terkena sakit stroke.
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam keterangannya kepada Tugu Jatim mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 29 Januari 2022 sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu pelaku dengan leluasa masuk ke rumah korban dan mengambil dua ATM yang ada di dompet. Kemudian mencatat PIN-nya yang ada di HP korban dan menguras ATM majikan di dua bank yang berbeda.
Selanjutnya, korban baru sadar setelah mengecek isi dalam saldo rekeningnya berkurang. Dia bertanya pada anaknya karena selama ini belum pernah menarik tunai. Namun, isi saldo di dua rekeningnya masing-masing Rp6 juta di BNI dan BRI sekitar Rp5,5 juta ludes. Total kerugiannya Rp11,5 juta.
Setelah mengetahui hal tersebut, korban bersama anaknya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya petugas melakukan pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi. Diduga pelakunya memiliki hubungan dengan korban.
“Pelaku memiliki hubungan spesial dengan korban yang juga statusnya duda,” ucap Kapolres Tuban AKBP Darman pada Rabu (11/05/2022).
Pelaku pun berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang ada di dua lokasi berbeda. Saat itu terlihat pelaku dengan ciri-ciri yang sesuai dugaan awal. Dari tangan tersangka diamankan slip bukti penarikan uang di ATM dan beberapa pakaian.
“Uangnya habis untuk kebutuhan pribadi pelaku,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kuras ATM majikan, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim