MALANG, Tugujatim.id – Kabar mengharukan datang dari para tenaga kesehatan (nakes) dan relawan Covid-19 Kabupaten Malang. Kabar tersebut mengenai belum cairnya insentif mereka sejak bulan Januari 2021 lalu.
Seharusnya nakes sebagai garda terdepan dalam menghadapi Covid-19 mendapatkan insentif dari pemerintah. Tetapi ternyata realita di lapangan berbeda. 10 bulan berlalu sejak Januari 2021, beberapa nakes dan relawan mengeluh belum turunnya insentif yang mestinya diberikan pada mereka. Initulah yang dialami nakes dan relawan di Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Seorang nakes di Ngajum yang namanya tak mau disebutkan, menjelaskan bahwa untuk mendapatkan pencairan insentif Covid-19 mereka harus membuat SPJ (Surat Pertanggungjawaban)
“Masalah pengajuan insentif kami dipersulit dengan syarat harus pakai SPJ, itupun kami yang kerjakan. Kalau tidak begitu benar-benar tidak diperdulikan kami mau mendapat uang insentif atau tidak,” katanya memberi penjelasan.
Persoalan insentif yang harus diberikan pada nakes dan relawan sebetulnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Adapun besarnya insentif setinggi-tingginya sebesar Rp 5 juta. Besaran ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, sebagaimana tertulis dalam situs kominfo pusat untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium.
Sebelumnya tim vaksinator tersebut mendapat kabar akan mendapatkan insentif senilai Rp 2,5 Juta untuk status pekerjaan dokter, Rp 2 juta untuk bidan, dan Rp 1,25 juta untuk tenaga administrasi. Menurut nakes tersebut bulan lalu dirinya sudah selesai mengerjakan SPJ tinggal menunggu proses.
”Namun teman kami yang bekerja di Poskesdes ada yang gaji dari dinkes dan pemprov belum turun mulai Januari 2021,” tambahnya.
Selain itu, banyak nakes yang bekerja di vaksinator dari Puskesmas maupun dari Rumah Sakit yang belum jelas upahnya.
“Apalagi kami yang relawan vaksinator dari dinkes diberi bayaran Rp 100 ribu per absen. Kami kira Rp 100 ribu itu belum transportnya, ternyata Rp 100 ribu itu sudah sama transport. Kami menerima sangat sedikit untuk jasanya padahal satu kali vaksin jumlah sasarannya banyak,” ujarnya.
Menurutnya, tidak pantas jika perjalanan jauh dekat relawan dihitung sama karena menghabiskan biaya transportasi yang berbeda.
“Kami ini bingung, sudah tidak difasilitasi, berangkat pakai motor sendiri, yang kami terima tidak seberapa,” katanya.
Wakil Bupati Malang, H Didik Gatot Subroto, sebelumnya pernah menegaskan pada awal Oktober 2021, bahwa relawan nakes diberi insentif per harinya Rp 100 ribu. Tim vaksinator itu ada sekitar 700 relawan yang tersebar di kecamatan hingga tingkat desa di Kabupaten Malang.
“Kami (Pemkab Malang) melibatkan relawan dan kami bayar Rp100 ribu per hari. Jadi harian,” Kata Wabup Malang, Didik Gatot Subroto, seperti dikutip di situs malangvoice.com awal bulan lalu.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo, dihubungi Tugumalang.id semalam membantah adanya nakes di Kabupaten Malang yang belum mendapatkan gaji dan insentif hingga berbulan-bulan.
“Bukan belum, gak ada seperti itu. Gaji dan insentif nakes di Kabupaten Malang sudah dibayarkan sesuai bulannya,” ucapnya, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya, gaji nakes dan insentif di Kabupaten Malang telah disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada keterlambatan.
“Saat ini juga tidak ada yang namanya keterlambatan kalau yang berasal dari APBD Kabupaten Malang,” jelasnya.
Selain itu, Arbani juga menegaskan bahwa insentif relawan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Malang juga telah diproses seluruhnya.
“Untuk relawan juga tidak ada kendala, sudah kami proses semua kok. Jadi sudah lancar semua. Coba diklarifikasi lagi dengan Kepala Puskesmasnya,” pungkasnya.