MOJOKERTO, Tugujatim.id – Istri di Mojokerto berinisial WY, diduga mengalami luka batin akibat tindakan kekerasan psikis yang dilakukan suaminya. Bagaimana tidak, biduk rumah tangga yang telah dijalani selama 10 tahun bersama suaminya, Bayu H. Pamilu, nyatanya malah membuat dirinya menderita kekerasan psikis alih-alih membuat dirinya bahagia.
WY merasa hidup dalam tahanan tanpa jeruji, tersenyum di luar, namun hancur di dalam kiranya menjadi kalimat yang tepat menggambarkan kondisinya saat ini.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Meningkat, Seto Mulyadi: Kesadaran Masyarakat Berani Melapor
“Jujur, saya menjalani rumah tangga yang penuh tekanan. Suami saya itu tidak hanya selingkuh, tapi juga menghabiskan harta benda saya, punya banyak utang, bahkan kuat dugaan saya bahwa dirinya (si suami) itu seorang pengguna narkoba,” ungkap WY saat ditemui, Kamis (15/05/2025).
WY setiap hari hidup dalam ketakutan. Istri di Mojokerto ini kerap menjadi sasaran suaminya. Dia sering kali disalahkan atas segala tindakan dan ucapannya. Tidak hanya itu, dia juga sering mendapat tekanan secara mental. Tidak ada pukulan fisik, namun kata-kata dan perlakuan suaminya membuat dia terpuruk dalam depresi.
“Adik saya sudah kami bawa ke salah satu psikolog di Malang. Hasilnya, dia dinyatakan dalam kondisi depresi berat. Karena itu, saya dorong untuk lapor ke polisi,” tambah HR, kerabat WY.
Setelah berembuk dengan keluarga, WY akhirnya melaporkan aksi suaminya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto. Meski keputusan ini tidak mudah, tapi WY sadar bila dirinya terus diam hanya akan memperpanjang penderitaannya.
“Saya tidak mau anak-anak tumbuh melihat ibunya dihancurkan secara perlahan,” ujar WY, terpisah.
WY kini berharap dapat perlindungan dan keadilan. Kisah istri di Mojokerto ini menjadi peringatan bahwa kekerasan psikis bisa membunuh secara perlahan. Setiap perempuan berhak melawan, sebelum jiwanya benar-benar habis.
Korban Diduga Depresi Berat
Sementara itu, kuasa hukum WY, Joko R, mengatakan, kliennya telah konsultasi kepada salah satu psikolog di Malang.
“Hasilnya, klien kami dinyatakan kondisinya depresi berat,” bebernya.
Joko menambahkan, Unit PPA Polres Mojokerto menerima laporan kliennya. Mereka merespons dengan baik. Selain itu, laporan kasus ini akan diteruskan untuk tes kejiwaan ke psikiater dan psikolog di Polda Jatim. Sebelumnya, polisi juga telah memanggil dua saksi dari pihak korban.
“Hasil dari Polda Jatim belum keluar. Kami juga masih menunggu. Intinya, kami berharap Polres Mojokerto secepatnya bisa memproses laporan agar semakin terang ke depannya,” harapnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto saat dikonfirmasi hanya diarahkan kepada pihak reskrim maupun humas.
“Silakan langsung ke humas atau kasat reskrim ya. Terima kasih,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto secara terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








