MALANG, Tugujatim.id – Izin operasional rumah karantina (safe house) yang bertempat di gedung BPSDM Pemprov Jatim di Jalan Kawi, Kota Malang, diperpanjang hingga 2 bulan ke depan. Sebenarnya izin penggunaan bangunan ini sendiri sudah habis per Januari 2021.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, perpanjangan izin operasional ini sudah dikonfirmasi kepada gubernur Jawa Timur. ”Kami diberi izin sampai 31 Maret. Meski begitu, kami tetap akan berkirim surat kepada pemprov terkait perpanjangan penggunaan gedung ini,” ucap Sutiaji Senin (11/01/2021).
Meski begitu, pihaknya juga tetap akan mengoptimalkan penanganan di Rumah Sakit (RS) Darurat Lapangan yang sudah dibangun dan beroperasi.
“Karena awal-awalnya kemarin, RS Lapangan itu benar-benar untuk gejala ringan Covid-19. Jadi, akurasinya harus di atas 95 persen, itu kan masih sehat. Kalau di safe house kan 90 persen, artinya bergejala ringan,” imbuhnya.
Dengan diperpanjang, relaksasi rumah sakit rujukan di Kota Malang bisa maksimal. Sebab, ahli epidemiologi memperkirakan ada lonjakan kasus virus corona pasca liburan panjang Nataru kemarin.
Karena itu, relaksasi di RS rujukan di RSSA Malang dinilai perlu sehingga tidak terjadi penumpukan hingga menelantarkan pasien. Dengan berfungsinya Rumah Safe House dan RS Darurat Lapangan bisa memaksimalkan penanganan pasien untuk gejala ringan dan sedang.
Sebagai informasi, daya tampung ruang isolasi si rumah safe house mencapai 90 tempat tidur. Sementara untuk RS Darurat Lapangan memiliki kapasitas 306 tempat tidur. Tingkat okupansinya juga sudah mencapai 90 persen. (azm/ln)