SURABAYA, Tugujatim.id – Pasangan suami istri, Taufik (33) dan Napsi (23), ditangkap Unit I Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu (9/3/2022) di sebuah kamar kos di wilayah Waru, Sidoarjo. Keduanya ditangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, menjelaskan pihaknya menangkap pasangan suami istri (Pasutri) tersebut usai menerima laporan dari warga yang mengaku resah atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan di kamar kosnya. Polisi yang mendengar laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah kami selidiki, kami dapatkan identitas kedua tersangka yang menikah siri tersebut, sehingga kami lakukan penangkapan,” ucap Daniel ketika ditemui jurnalis Tugujatim.id di kantor Polrestabes Surabaya, Jum’at (18/3/2022).
Saat petugas melakukan pergerebekan, ternyata Taufik dan Napsi sedang bersiap untuk pesta sabu. Mereka digeregek petugas dan warga dan hanya bisa tertunduk pasrah.
“Alatnya sudah siap semua, usai kami geledah kami temukan sabu seberat 27,8 gram,” imbuh Daniel.
Dari pegerebekan itu, polisi menemukan seperangkat alat hisab sabu, satu buah timbangan, dan ATM yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Keterangan Taufik, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial SH yang saat ini sudah ditetapkan buron. Dia mendapatkan barang tersebut dengan cara sistem ranjau di jalan sekitar patua, Arjuno Surabaya.
Akibat perbuatan mereka berdua, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim