• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto yang mengelola Swalayan Senkuko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto yang mengelola Swalayan Senkuko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Jadi Tersangka Korupsi Swalayan Senkuko Pasuruan, Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Ditahan

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung yang mengelola Swalayan Senkuko. Kakek bernama Tjitro Wirjo Hermanto itu ditahan atas kasus korupsi kerja sama sewa aset gedung di areal Pasar Kebonagung milik Pemkot Pasuruan.

Tjitro digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa selama dua jam di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, pada Kamis (7/9/2023) sore. Selama 14 hari masa penyidikan, Tjitro harus mendekam di balik jeruji Rutan Kelas II B Kota Pasuruan.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM
swalayan senkuko tugu jatim
Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto yang mengelola Swalayan Senkuko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Arif Suryono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Tjitro sebagai tersangka pada hari ini. “Penyidik sudah memiliki cukup bukti setelah melengkapi dua alat bukti,” ujarnya, pada Kamis (7/9/2023).

Penyidikan Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa sebanyak 23 saksi. Selain pihak koperasi, adapula pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah serta ahli pidana yang dimintai keterangan.

Adapun salah satu alat bukti yang cukup kuat dan jadi dasar penetapan tersangka adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana ditemukan kerugian negara hingga senilai Rp5 miliar.

Kerugian negara tersebut muncul dari adanya dugaan penyelewengan dalam perjanjian kerja sama antara Koperasi Pasar Kebonagung dengan pejabat Pemkot Pasuruan yang dimulai pada 2008 hingga 2038.

Akibat dugaan penyelewengan itu, Pemkot Pasuruan yang harusnya bisa mendapat pemasukan lebih banyak, hanya mendapatkan retribusi pemanfaatan lahan dan kontribusi tetap senilai Rp25 juta setiap tahunnya.

“Kerugian negara yang merupakan unsur tindak pidana korupsi sudah dipenuhi dan dihitung oleh BPKP,” ungkapnya.

Tjitro dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruansenkukoswalayan senkuko
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Eks Pemain Arema FC dan Persela Bela Timnas Turkmenistan saat Lawan Indonesia Besok

Eks Pemain Arema FC dan Persela Bela Timnas Turkmenistan saat Lawan Indonesia Besok

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID