BOJONEGORO, Tugujatim.id – Di tengah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti ternak, stok sapi kurban jelang Hari Raya Idul Adha di Kabupaten Bojonegoro dipastikan tercukupi dan aman.
Sekretaris Dinas Perikanan dan Peternakan (Disperinakan) Kabupaten Bojonegoro Bambang Sutopo mengungkapkan, meski beberapa hewan ternak di Kabupaten Bojonegoro terserang PMK, namun dipastikan stok sapi kurban masih aman.
“Kebutuhan untuk kurban dipastikan aman,” terangnya.
Dia juga sudah mendata sapi sehat milik warga dan dipastikan masih mencukupi untuk kurban pada Idul Adha mendatang. Sesuai data disperinakan, pada tahun lalu dalam periode Idul Adha, kurang lebih 500 ekor sapi dikirim dari Bojonegoro ke luar daerah untuk dijadikan hewan kurban.
“Saat ini juga sudah ada permintaan hewan kurban dari Jakarta,” ujarnya.
Sementara data lain menyebutkan, pada 2021 tercatat sebanyak 3.346 ekor sapi, 6.092 ekor kambing, 11.566 ekor domba, dan 2 ekor kerbau telah dikurbankan.
“Kalau dilihat kurban pada 2020 ke 2021, naik 500 ekor. Sementara di tahun ini belum bisa dipastikan,” tuturnya.
Terkait penyembelihan hewan di tengah kasus PMK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK-1 No 32 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa ada tiga hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK, yaitu sah, tidak sah, dan sedekah.
Berikut Penjelasan Fatwa MUI Jatim:
1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan di sela kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya masih “sah” untuk dijadikan sebagai hewan kurban.
2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh hingga kuku terlepas, dan atau mengakibatkan pincang dan sangat kurus maka hukumnya “tidak sah” sebagai hewan kurban.
3. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dengan kurun waktu yang diperbolehkan untuk kurban (10-13 Dzulhijah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban.
4. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dengan kurun waktu setelah lewat waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan kurban.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim