PASURUAN, Tugujatim.id – Tradisi praonan rutin tahunan akan kembali dilaksanakan oleh masyarakat pesisir Pasuruan usai Idulfitri 2025. Jelang momen tersebut, para nelayan menyambutnya dengan mulai memperbaiki perahunya. Sementara itu, pihak kepolisian menerbitkan surat edaran berisi aturan keselamatan laut.
Rokhim, seorang nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, mengatakan, sejumlah persiapan seperti perbaikan kapal sudah dilakukan jelang tradisi Praonan yang akan dilaksanakan H+7 Lebaran. Menurut dia, saat tradisi Praonan berlangsung, seluruh nelayan juga libur mencari ikan.
Baca Juga: ABK Nelayan Pasuruan Tewas Tersambar Petir di Perairan Sidoarjo
“Iya insyaa Allah Senin besok. Ini mulai memperbaiki perahu. Kalau yang perahu kecil-kecil mungkin dicat ulang sama yang lainnya,” ujar Rokhim pada Sabtu (05/04/2025).
Tidak cuma nelayan, warga pesisir pun ikut bersiap menyambut tradisi Praonan ini. Zakki, warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mulai memasak hidangan khas Lebaran untuk menyambut sanak saudara yang berkunjung.
“Mulai masak-masak ini, kan nanti banyak saudara yang ke rumah, itu sebelum ikut Praonan nanti,” ungkapnya.
Jadwal Pelaksanaan Praonan
Di sisi lain, untuk mendukung kegiatan Praonan atau Petik Laut yang akan digelar 7-8 April 2025, Polres Pasuruan Kota mengeluarkan surat edaran terkait keselamatan pelayaran. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara usai rapat koordinasi dengan pihak terkait pada Kamis (03/04/2025).
Dalam edaran tersebut, polisi menegaskan bahwa seluruh kapal yang digunakan harus dalam kondisi layak berlayar. Pemeriksaan mesin dan badan kapal menjadi syarat utama.
Tidak cuma itu, nakhoda juga wajib memastikan semua penumpang dan anak buah kapal mengenakan life jacket. Kapal juga harus dilengkapi alat keselamatan seperti ring buoy, jerigen, dan ban dalam.
Aturan lainnya, nakhoda dilarang memaksakan pelayaran apabila kondisi cuaca buruk dan wajib membatasi jumlah penumpang sesuai kapasitas kapal. Semua ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Pelayaran No 6 Tahun 2024, di mana keselamatan penumpang menjadi tanggung jawab penuh nakhoda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








