PASURUAN, Tugujatim.id – Insiden diduga karena jewer kuping anaknya, seorang ayah di Kota Pasuruan harus menjalani sidang di pengadilan. Kasus yang menjerat AD, 36, pria asal Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, ini dilaporkan oleh si mantan istri, BM, 36.
Dia didakwakan karena kasus jewer kuping anaknya berinisial R, 13. Kasus dugaan kekerasan anak ini sudah disidangkan di PN Pasuruan sejak beberapa minggu lalu.
Agenda sidang telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang di PN Pasuruan pada Rabu (25/10/2023), dihadirkan saksi tenaga kesehatan yang melakukan visum.
BM menuturkan bahwa kasus ini dia laporkan ke pihak berwajib sejak November 2022. Kala itu dirinya telah lama bercerai dengan mantan suaminya.
Menurut dia, suatu ketika, BM ingin menjemput anaknya di rumah si nenek. Dia mengaku melihat terdakwa menjewer kuping anaknya.
“Saya pisah sudah 8 tahunan, anaknya selama ini tinggal sama neneknya. Pas saya mau jemput, baru depan pintu, mantan suami jewer kuping anak, terus lari nangis ke saya,” ujar BM.
Menurut pengakuan BM, dirinya tidak terima dengan perlakuan mantan suaminya kepada anaknya. Dalam argumennya, dia mencurigai dugaan kekerasan yang dialami anak laki-lakinya ini bukan hanya sekali saja.
Dia juga mengaku kecewa kepada nenek atau ibu dari AD yang menurutnya hanya diam ketika terdakwa diduga menjewer korban.
“Neneknya juga diam saja, katanya itu hal biasa. Sekarang anaknya saya bawa, tinggal sama saya,” ungkapnya.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa AD, Wiwin Ariesta, mengatakan, dalam persidangan ada beberapa keterangan yang berbeda antara saksi, korban, ataupun pihak yang memperkarakan. Di antaranya, keterangan terkait berapa kali dugaan kekerasan dengan cara menjewer kuping terjadi.
Wiwin menyebut bila dari kesaksian korban, dia diduga dijewer oleh terdakwa hanya sekali. Selain itu, ada pula keterangan berbeda terkait kondisi korban pasca diduga dijewer kupingnya.
Kesaksian si mantan istri mengaku bila korban menangis usai dijewer oleh ayahnya. Namun, kesaksian berbeda diutarakan oleh si nenek yang menyebut jika korban tidak menangis.
Kemudian, baik terdakwa ataupun nenek korban sama-sama mengatakan bila ada selang waktu antara ketika dugaan jewer kuping terjadi dengan kedatangan BM. Sementara keterangan dari pihak mantan istri, dia datang ketika dugaan jewer kuping terjadi dan melihat langsung.
“Korban di persidangan bilang, selama tinggal dengan ayahnya ya baru satu kali itu dijewer,” ujar Wiwin.
Dia menyatakan, dalam kasus pidana, selain melihat unsur perbuatan yang diduga melanggar, juga perlu mempertimbangkan pada mens rea atau niat dari terdakwa. Dia menyebut bahwa terdakwa menjewer kuping anaknya diduga dikarenakan si anak menolak untuk kembali masuk ke pondok.
Penolakan tersebut, dalam persidangan, telah diakui korban. Diduga dengan mengacuhkan ayahnya dan bersuara keras kepada neneknya.
“Bukan kami membela kekerasan, tapi perlu dipertimbangkan apakah betul menjewer kuping dengan niat agar anaknya dapat pendidikan bagus di pondok itu termasuk melanggar hukum,” ucapnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








