SURABAYA, Tugujatim.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken pengaturan biaya haji melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023, tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.
Beleid yang diteken pada 6 April 2023 tersebut mengatur tentang biaya per embarkasi dan biaya yang harus dibayar calon jemaah pada setiap kabupaten/kota. Surabaya menjadi kota dengan biaya haji tertinggi.
“Bipih tersebut diperoleh dari; Jemaah Haji, Petugas Haji Daerah atau PHD, dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah atau KBIHU,” tulis diktum ketiga Keppres.
Nilai besaran Bipih tahun ini rentang Rp84,6 juta hingga Rp93,07 juta tergantung asal embarkasi setiap calon jemaah. Untuk besaran yang dibayar calon jemaah berkisar dari Rp44,3 juta sampai Rp52,8 juta tergantung asal embarkasi.
Mengacu pada diktum kedua, besaran BPIH dan Bipih per jemaah tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp90.990 .994,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp93.075.795,26
Kemudian, pada diktum kelima, besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan sebesar Rp45.2O1.652,26
c. Embarkasi Batam sebesar Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang sebesar Rp46.044.85O,26
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo sebesar Rp49.893.98I,26
i. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 5.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp50.792 .20I,26
k. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp50.753.057,26
1. Embarkasi Makassar sebesar Rp52.182.703,26
m.Embarkasi Lombok sebesar Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati sebesar Rp52.837.858,26
“Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam diktum kelima dipergunakan untuk biaya; penerbangan haji, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina,” tulis diktum kedelapan.